Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso periode 2019-2020, Syaifullah ditetapkan polisi jadi tersangka terkait kasus penipuan. Ia ditahan bersama seorang koleganya bernama Eka Yuniarti.
"Para tersangka sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso, kepada detikJatim, Rabu (30/10/2024).
Joko menambahkan, kasus penipuan itu masih diselidiki lebih lanjut, sebab diduga kuat masih ada korban lainnya yang belum melapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami masih melakukan periksaan intensif, serta memintai keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti pendukung. Update lebih lanjut akan disampaikan," terang Joko.
Penipuan yang dilakukan Syaifullah terbongkar setelah salah satu korbannya, Ainur Rofiq (37), warga Lombok Wetan, Wonosari, Bondowoso melapor.
Modusnya, para tersangka mendatangi sejumlah pondok pesantren di sejumlah daerah di wilayah Bondowoso. Syaifullah lantas menawarkan program pembangunan rusunawa.
Setelah disepakati, Syaifullah lantas mengajak pihak ponpes menemui Eka Yuniarti yang dikenalkan sebagai orang dari Kementerian PUPR RI di Jakarta.
Masing-masing ponpes selanjutnya dimintai biaya administrasi sebesar Rp 2,5 juta per proposal. Uang itu disebut untuk melancarkan atau mempercepat realisasi.
Tak berhenti sampai di situ. Syaifullah dan Eka Yuniarti lantas meminta uang Rp 350 juta tiap ponpes lalu Rp 25 juta untuk biaya sistem di Kementerian PUPR Pusat.
Para pengurus ponpes tersebut lantas mentransfer uang yang jumlahnya bervariasi antara Rp 40 juta hingga Rp 160 juta. Uang ini ditransfer ke rekening tersangka Eka Yuniarti.
Namun, bukan realisasi pembangunan rusunawa, proyek yang dijanjikan ternyata hanya fiktif. Karena hal ini, pengurus ponpes kemudian melaporkan ke polisi para tersangka.
Sebelumnya, seorang warga mengaku perwakilan sebuah pondok pesantren melaporkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso. Ia mengaku pernah dijanjikan proyek, namun proyek itu tak pernah ada.
Dalam laporan bernomor: STTLPL/170/VI/2023/SPKT/Polres Bondowoso tersebut, terlapor yakni mantan Sekda Bondowoso berinisial S.
Sementara pelapor yakni Ainur Rofiq dari Ponpes Darul Maghfur, Desa Lombok Kulon, Wonosari, Bondowoso. Pelapor mengaku mewakili sejumlah ponpes yang juga merasa dirugikan oleh S.
"Awalnya, kami bersama beberapa ponpes di Bondowoso diminta berinvestasi sebesar Rp 350 juta," ungkap Ainur Rofiq, kepada sejumlah wartawan di Mapolres Bondowoso, Senin (19/6/2023).
S menyampaikan, uang investasi itu akan diganti dengan kompensasi proyek dari pemerintah pusat. Proyek tersebut yakni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) senilai miliaran.
"Sejumlah pengasuh ponpes di Bondowoso akhirnya merasa tertarik dengan iming-iming janji tersebut," jelas Ainur Rofiq.
(abq/fat)