PNS Gadungan Tukang Gendam di Mojokerto Divonis 2 Tahun Penjara

PNS Gadungan Tukang Gendam di Mojokerto Divonis 2 Tahun Penjara

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 30 Okt 2024 18:51 WIB
Tukang gendam diadili di PN Mojokerto
Sutar saat menjalani sidang vonis (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto -

Tukang gendam pengusaha katering, Sutar Ariyanto alias Restu (63) kembali diadili di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Kali ini, ia pasrah divonis 2 tahun penjara. Modusnya sama, terdakwa memakai seragam PNS untuk menyamar sebagai pegawai kecamatan.

Sidang vonis terhadap Sutar dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo, serta hakim anggota Nurlely dan Tri Sugondo. Vonis dibacakan Tri di ruangan Cakra, PN Mojokerto sekitar pukul 16.25 WIB.

Dalam putusannya, Tri menyatakan Sutar terbukti melakukan tindak pidana pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Selain berbagai bukti yang ada, majelis hakim juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan terdakwa. Yaitu perbuatan terdakwa merugikan korban dan terdakwa pernah dihukum dengan perkara yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sutar Ariyanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," terangnya saat membacakan vonis, Rabu (30/10/2024).

Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto pada Rabu (16/10). Pria asal Dusun Ngingas Barat, Kelurahan/Kecamatan Krian, Sidoarjo itu dituntut 2 tahun penjara karena membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy nopol S 4647 NBY milik pengusaha katering, Dewi Yana Wiyanti (31).

ADVERTISEMENT

Oleh sebab itu, JPU Supihan langsung menerima vonis majelis hakim. Begitu juga dengan Sutar yang hanya bisa pasrah dihukum 2 tahun penjara. Sehingga perkara ini dinyatakan inkrah.

"Kami nyatakan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap," tegas Ketua Majelis Hakim, Fransiskus mengakhiri sidang.

Sutar melancarkan aksi gendamnya pada Rabu (22/11) pagi. Saat itu, ia bertolak dari tempat kosnya di Desa Mlirip, Jetis, Mojokerto untuk mencari sasaran. Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Supra X pelat merah nopol S 4553 USP. Ia menyasar Dewi, pengusaha katering di Pasar Desa Pugeran, Gondang.

Untuk meyakinkan korban, Sutar mengaku bernama Restu Hidayat, pegawai di kantor Kecamatan Gondang, Mojokerto. Ia juga memakai seragam PNS warna cokelat, mengendarai sepeda motor pelat merah, serta mengaku kenal dengan beberapa pegawai kantor Kecamatan Gondang.

Sutar berpura-pura memesan nasi kotak dalam jumlah besar kepada korban untuk konsumsi mahasiswa KKN di Desa Pugeran, Karangkuten dan Tawar. Pesanannya terdiri dari 90 nasi kotak/hari selama 1 bulan dan 2 tumpeng dengan total pembayaran Rp 51,75 juta. Setelah korban sepakat, Sutar pamit dengan dalih berkoordinasi dengan Camat Gondang.

Ternyata terdakwa mencetak kuitansi palsu, lalu menuju ke Terminal Kertajaya, Mojokerto. Dari situ, Sutar naik ojek ke balai desa Tawar, Gondang. Ia menelepon Dewi agar menemuinya dengan dalih akan membayar uang muka. Tanpa menaruh curiga, Dewi datang sendirian mengendarai sepeda motor Scoopy milinya.

Pelaku lantas menyerahkan kuitansi dan SPK pembelian nasi kotak kepada korban. Terdapat logo palsu instansi pemerintah pada kuitansi tersebut. Bahkan, pelaku juga mencantumkan nama Edi Sutrisno sebagai Camat Gondang di SPK tersebut untuk meyakinkan Dewi. Saat itu lah Sutar melancarkan aksi gendamnya kepada korban.

Dalam kondisi di bawah pengaruh gendam, korban menyerahkan KTP asli miliknya yang diminta pelaku. Ibu anak satu ini juga memberikan kunci sepeda motornya yang dipinjam pelaku dengan dalih untuk foto copy KTP tersebut. Sehingga dengan leluasa, pelaku kabur ke arah Kecamatan Jatirejo. Dewi baru tersadar sekitar 1 jam kemudian.

Sebelumnya, Sutar juga diadili di PN Mojokerto karena kasus serupa. Vonis untuk Sutar dibacakan Ketua Majelis Hakim Ivonne Tiurma Rismauli. Dalam putusannya, ia menyatakan Sutar terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," kata Ivonne ketika membacakan vonis, Kamis (16/5).

Vonis tersebut dijatuhkan karena Sutar menggendam Nyamiati (48) dan Ratnawati, keduanya warga Desa Sumbertebu, Bangsal, Mojokerto. Modusnya, ia mendatangi warung Bunda di sebelah warung es degan milik Nyamiati pada Selasa (19/12) sekitar pukul 08.00 WIB. Sutar memakai seragam PNS dan mengaku sebagai ajudan Camat Bangsal, Mojokerto.

Sutar berpura-pura memesan 80 nasi kotak untuk KKN mahasiswa di Desa Ngastemi, Bangsal. Saat itu, ia berlagak tidak berminat dengan nasi kotak buatan warung Bunda. Sehingga Nyamiati mendekatinya untuk menawarkan nasi kotak buatan saudarinya, Ratnawati. Dari situlah pelaku dan korban bertukar nomor WhatsApp.

Di hari yang sama, Sutar mengajak Nyamiati dan Ratnawati bertemu di balai Desa Ngastemi sekitar pukul 18.00 WIB. Tanpa sadar di tengah perbincangan tentang pesanan nasi kotak, kedua wanita itu digendam oleh pelaku. Mereka hanya diam saat ponsel dan KTP mereka diminta oleh pelaku.

Tidak hanya itu, Sutar juga meminta kunci sepeda motor Honda Scoopy warna biru nopol N 3315 ECZ milik Nyamiati. Pelaku berdalih meminjam motor matik itu untuk foto copy KTP terkait kontrak pesanan nasi kotak. Sehingga 2 ponsel, 1 sepeda motor, serta 2 KTP korban berhasil dibawa kabur pelaku.

Sutar dibekuk tim Jatanras Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto di tempat kosnya pada Kamis (21/12) sekitar pukul 01.00 WIB. Berbekal pengakuannya, polisi juga meringkus Supriyanto alias Kampret 3 jam kemudian. Warga Desa Sumbergede, Wringinanom, Gresik ini penadah sepeda motor hasil gendam.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali menjelaskan, Sutar merupakan residivis kasus yang sama tahun 2016. Kala itu, ia mendekam selama 2 tahun di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Bukannya insyaf, Sutar kembali berulah tahun 2022-2023.

"Tahun 2022 dan 2023 korbannya 13 orang, semuanya perempuan dan pengusaha katering. Tahun 2016 korbannya juga sama pengusaha katering," jelasnya kepada detikJatim, Kamis (28/12).

Imam merinci, Sutar menggendam 2 pengusaha katering di Jombang dan 4 korban di Sidoarjo tahun 2022. Sedangkan tahun 2023, tersangka menggendam 6 pengusaha katering di Mojokerto dan 1 korban di Sidoarjo. Dari 13 aksinya tersebut, pelaku berhasil membawa kabur 13 sepeda motor dan 2 ponsel pintar (smart phone) milik para korban.

"Sepeda motor hasil kejahatan dijual pelaku kepada satu penadah saja dengan harga Rp 4-5 juta per unit. Si penadah yang menjual secara online di Facebook," terangnya.




(abq/iwd)


Hide Ads