Kasus pemerkosaan dan penjualan ABG perempuan di Bandung telah masuk ke persidangan. Salah satu terdakwa perempuan di bawah umur dituntut 2,5 tahun penjara.
Sidang vonis terdakwa pemoge yang menewaskan bocah kembar di Pangandaran akan digelar Rabu 6 Juli 2022. Sebelumnya kedua terdakwa dituntut 6 bulan penjara.
Eks Direktur RSUD Wonosari ditangkap petugas. Perempuan berinisial II itu diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga ratusan juta.
Pemoge yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran dituntut enam bulan penjara. Apa alasan jaksa menuntut hukuman enam bulan? Berikut ini penjelasannya.