Anak Ketua DPRD Badung, Putu Nova Christ Andika Graha Parwata (34), diketahui mengonsumsi ganja untuk mengurangi rasa sakit setelah menjalani operasi karena kecelakaan.
Seperti dikatakan Pengacara Ida Bagus Gumilang Sakti, alasan di balik kliennya menggunakan ganja karena rasa nyeri yang dialami dampak dari kecelakaan sepeda motor tahun 2019 lalu. Nantinya, pihak Putu Nova akan menggunakan rekam medis itu untuk dilampirkan dan diajukan sebagai bukti pada persidangan selanjutnya pada Selasa (12/7/2022) mendatang.
"Mudah-mudahan majelis hakim dan jaksa bisa menilai secara objektif dan tidak ada intervensi dari pihak-pihak lain. Besar harapan saya sebagai pengacaranya, dengan adanya pasal 127 bisa diterapkan rehabilitasi karena memang klien saya ingin sekali lepas dari ketergantungannya terhadap narkotika," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni mengungkapkan, barang bukti tersebut terdakwa beli dari akun Instagram bernama Mr. Mario Mad. Di mana ganja tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri.
Disebutkan juga, terdakwa ternyata sudah cukup lama mengonsumsi narkotika jenis ganja dan sempat berhenti dikarenakan menjalani rehabilitasi ketergantungan zat di Yayasan Anargya Sober House Bali pada tahun 2017. Namun, terdakwa kembali mengonsumsi ganja untuk mengurangi rasa sakit yang dideritanya setelah menjalani operasi karena kecelakaan.
"Berdasarkan resume medis tanggal 14 September 2019, terdakwa mengalami koma hemiparsesis yang mana setelah terdakwa sembuh dari kecelakaan, terdakwa masih sering mengalami rasa sakit di bagian kepalanya, sehingga terdakwa kembali mengonsumsi narkotika jenis ganja. Karena apabila terdakwa mengonsumsi narkotika jenis ganja rasa sakit yang dialaminya berkurang dan terdakwa dapat tidur dengan nyenyak," kata Imam Ramdhoni.
JPU mendakwa Putu Nova Christ Andika Graha Parwata memiliki ganja sebanyak 239 gram. Terdakwa, sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni, memiliki 1 plastik klip besar berisi daun, biji, dan batang kering diduga narkotika dengan berat bersih 236 gram. Terdakwa juga memiliki 1 buah plastik klip berisi daun, biji, dan batang kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat netto 3 gram.
Kemudian, berdasarkan hal tersebut terdakwa didakwa Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(irb/irb)