Pasrah, Anak Ketua DPRD Badung Tak Ajukan Eksepsi

Pasrah, Anak Ketua DPRD Badung Tak Ajukan Eksepsi

tim detikBali - detikBali
Selasa, 05 Jul 2022 21:05 WIB
Ida Bagus Sakti, salah satu Kuasa Hukum Putu Nova anak Ketua DPRD Badung Putu P yang ditahan atas kasus kepemilikan narkoba.
Pengacara Anak Ketua DPRD Badung, Ida Bagus Sakti. Foto: Triwidiyanti
Denpasar -

Anak Ketua DPRD Badung, Putu Nova Christ Andika Graha Parwata (34), didakwa memiliki 239 gram ganja. Atas dakwaan tersebut, Putu Nova melalui pengacaranya, mengaku tidak keberatan.

Pengacara anak Ketua DPRD Badung, Ida Bagus Gumilang Sakti membenarkan kliennya tidak keberatan terhadap dakwaan JPU. Untuk itu, pihaknya tidak mengajukan eksepsi.

"Karena memang kami merasa penerapan pasalnya sudah tepat dan kami tinggal melakukan pembuktian dalam menggali kebenaran materiilnya saja, apakah posisi klien kami nantinya lebih cocok dituntut dengan pasal yang mana dari alternatif yang telah diberikan jaksa," katanya, ketika dihubungi pada Selasa (5/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ida Bagus Gumilang Sakti menambahkan, meski begitu, pihaknya menginginkan Putu Nova dituntut sebagai pengguna sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Ia pun berharap kliennya dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami lebih menginginkan bahwasanya klien kami dituntut dengan pasal pengguna karena fakta-fakta yang kami hadirkan dan berkas-berkas yang telah terlampir juga menurut kami lebih condong ke pengguna," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, JPU mendakwa Putu Nova Christ Andika Graha Parwata memiliki ganja sebanyak 239 gram. Terdakwa, sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni, memiliki 1 plastik klip besar berisi daun, biji, dan batang kering diduga narkotika dengan berat bersih 236 gram. Terdakwa juga memiliki 1 buah plastik klip berisi daun, biji, dan batang kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat netto 3 gram.

Kemudian, berdasarkan hal tersebut terdakwa didakwa Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.




(irb/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads