Bupati nonaktif Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Dodi Reza Alex divonis 6 tahun penjara. Anak mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin itu divonis bersalah menerima fee proyek di Dinas PUPR.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Dodi Reza terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Yoserizal, Selasa (5/7/2022).
Setelah terbukti secara sah, hakim dengan suara bulat menyatakan vonis Dodi Reza 6 tahun. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni 10 tahun 7 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan," ucap majelis lagi.
Setelah membacakan vonis, majelis hakim menanyakan respon Dodi Reza. Dodi Reza yang menyaksikan sidang dari layar virtual di Rutan Pakjo Klas 1 Palembang langsung menyatakan sikap dihadapan hakim.
"Saya pikir-pikir dulu pak hakim," ucap Dodi.
KPK awalnya menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin menjadi tersangka suap berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur. Dodi langsung ditahan di Rutan KPK Kaveling C1.
"Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10) lalu.
Pemberi suap, Suhandy (SUH) selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, sudah lebih dulu divonis 2 tahun 4 bulan penjara dam denda Rp 150 juta. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntut 3 tahun dalam terkait kasus siap di dinas PUPR Muba tahun 2021.
(ras/afb)