Perempuan yang menjual ABG di Bandung dituntut 2,5 tahun penjara. Kuasa hukum terdakwa mengungkap bila pelaku juga turut jadi korban.
"Anak ini memang seharusnya sebagai korban," ucap Dadang Sukmawijaya, kuasa hukum dari terdakwa kepada detikJabar, Selasa (5/7/2022).
Hal itu bukan tanpa sebab. Dadang menyebut berdasarkan fakta di lapangan kliennya tidak tahu menahu akan kejadian penjualan korban berusia 14 tahun itu. Diketahui, dalam kasus ini ada dua terdakwa lain yang berusia dewasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kedudukannya pada saat kejadian bukan keinginan yang bersangkutan, melainkan itu keinginan dari pelaku dewasa," tutur Dadang.
Di sisi lain, Dadang juga mengungkapkan bila terdakwa menjadi korban pemerkosaan. Menurutnya, terdakwa berinisial SVN ini diperkosa kekasihnya yang juga pelaku bahkan hingga berkali-kali.
"Tentunya kehormatannya juga dia direnggut oleh pacarnya lebih dari 20 kali, itu indikasinya (kalau terdakwa) korban," tuturnya.
"Dia juga tidak tahu, kalau ada yang mentransaksikan MiChat itu, kan anak-anak ini tidak tahu mengenai seperti itu, yang memasarkan juga orang dewasa dan itu tersampaikan di pengadilan," kata Dadang menambahkan.
Atas dasar itulah, Dadang tak sependapat dengan tuntutan 2,5 tahun penjara terhadap SVN. Dia kini berharap agar majelis hakim membuka hati dan melihat perkara tersebut secara keseluruhan.
"Mudah-mudahan nanti putusannya tepat," kata Dadang.
Sebelumnya, kasus pemerkosaan dan penjualan ABG perempuan di Kota Bandung telah masuk ke persidangan. Salah satu terdakwa perempuan di bawah umur dituntut 2,5 tahun penjara.
Tuntutan terhadap terdakwa berinisial SVN ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (5/7/2022). Sidang berlangsung secara tertutup.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan," ucap JPU sebagaimana berkas tuntutan yang diterima.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut menjalani pelatihan kerja selama enam bulan. Pelatihan kerja diminta dilakukan di Lapas Anak Sukamiskin.
"Pelatihan kerja selama enam bulan di Lapas Anak Sukamiskin," kata JPU.
Kasus ini juga sempat viral di media sosial (medsos). Pemilik akun Instagram @alvinakmal menceritakan kasus tersebut di medsos pribadinya.
Sebagaimana dilihat detikcom pada Selasa (28/12/2021), dia menceritakan awal mula kasus ini terungkap. Menurut dia, awalnya dia yang satu pekerjaan dengan ayah korban di Jakarta mendadak melihat kondisi ayah korban yang murung lantaran tak mendapat kabar dari istri dan anaknya.
Saat orang tua korban pulang kampung, dia mendapat kabar bila anak dari rekannya ini telah diculik di dekat rumahnya di Bandung.
"Lalu dibawa ke tempat pelaku dan korban diperkosa secara beramai-ramai. Setelah itu korban dijual, korban dipukuli oleh pelaku dan diseret untuk dipaksa melayani nafsu para laki-laki. Selama tujuh hari disekap," ujar pemilik akun dalam unggahannya.
(dir/mso)