Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap eks Direktur RSUD Wonosari yakni perempuan berinisial II (63) warga Wonosari, Gunungkidul. Tersangka II diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di RSUD Wonosari pada tahun 2015, dengan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
"Mengenai dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang, terkait adanya pungutan dan penyimpangan di RSUD Wonosari. Tersangka perempuan inisial II warga Wonosari beliau pada saat terjadi peristiwa itu menjabat sebagai direktur. Laporan polisi sendiri tanggal 11 November 2019," kata Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Roberto Gomgom Pasaribu kepada wartawan di Mapolda DIY, Selasa (28/6/2022).
Roberto menjelaskan kasus ini bermula saat terjadi kesalahan bayar antara tahun 2009 sampai dengan tahun 2012 atas uang jasa pelayanan dokter laboratorium kepada para dokter dan petugas kesehatan di RSUD Wonosari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena terjadi salah bayar, maka pada tahun 2015, tersangka II memerintahkan untuk mengumpulkan kembali uang tersebut dan ditaruh secara cash ke dalam brankas," jelasnya.
Dari situ terkumpul uang sebesar Rp 646 juta. Namun ternyata tersangka tidak menyetorkan seluruh uang yang terkumpul itu ke kas RSUD Wonosari dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Namun, penggunaannya tidak dikembalikan ke dalam kas daerah. Itu kembali dipergunakan dengan bersama-sama," jelasnya.
![]() |
Roberto menerangkan, dalam kasus ini terdapat dua tersangka. Adapun satu tersangka lagi yakni inisial AS yang diproses dalam berkas berbeda.
"Ada satu tersangka lain yang kita periksa dan kita berkas secara terpisah, inisial AS. Kemudian secara bersama-sama, mereka secara sadar menggunakan (uang itu)," jelasnya.
Lebih lanjut, modus tersangka untuk menilap duit ratusan juta ini yakni membuat kuitansi palsu seolah-olah ada kegiatan yang menggunakan dana RSUD. Walaupun dalam praktiknya memang ada sebagian uang yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
"Modus memalsukan kuitansi penggunaan uang. Penggunaan-penggunaan uang tersebut ada yang bersifat fiktif ada yang memang dipergunakan," terangnya.
Roberto melanjutkan, dalam kasus ini kerugian negara mencapai Rp 470 juta. Polisi pun telah menyita uang tersebut dari para tersangka.
"Dari hasil penghitungan kerugian negara, uang yang berhasil diselamatkan Rp 470 juta," katanya.
Dalam kasus ini, polisi menyita dokumen yang terkait dengan anggaran jasa pelayanan medik RSUD Wonosari T.A. 2009 s/d T.A. 2012. Kemudian dokumen yang terkait pembayaran jasa pelayanan dokter laboratorium RSUD Wonosari T.A. 2009 s/d T.A. 2012. Selain itu ada uang tunai sebesar Rp 470 juta juga turut diamankan.
Roberto menerangkan berkas perkara untuk tersangka II telah dinyatakan lengkap dan hari ini akan diserahkan ke Kejaksaan untuk diproses ke pengadilan.
"Tersangka kami sangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Uu no 20 tahun 2001 tentang Pemberamtasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.
II langsung ditahan usai jadi tersangka. Simak di halaman berikutnya..