Eks Direktur RSUD Wonosari Tersangka Korupsi

Terpopuler Sepekan

Eks Direktur RSUD Wonosari Tersangka Korupsi

Tim detikJateng - detikJateng
Sabtu, 02 Jul 2022 12:06 WIB
Polda DIY tangkap eks Direktur RSUD Wonosari Gunungkidul terkait kasus korupsi, Selasa (28/6/2022).
Polda DIY tangkap eks Direktur RSUD Wonosari Gunungkidul terkait kasus korupsi, Selasa (28/6/2022). (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng)
Solo -

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap eks Direktur RSUD Wonosari yakni perempuan berinisial II (63) warga Wonosari, Gunungkidul. Tersangka II diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di RSUD Wonosari pada tahun 2015, dengan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

"Mengenai dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang, terkait adanya pungutan dan penyimpangan di RSUD Wonosari. Tersangka perempuan inisial II warga Wonosari beliau pada saat terjadi peristiwa itu menjabat sebagai direktur. Laporan polisi sendiri tanggal 11 November 2019," kata Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Roberto Gomgom Pasaribu kepada wartawan di Mapolda DIY, Selasa (28/6/2022).

Roberto menjelaskan kasus ini bermula saat terjadi kesalahan bayar antara tahun 2009 sampai dengan tahun 2012 atas uang jasa pelayanan dokter laboratorium kepada para dokter dan petugas kesehatan di RSUD Wonosari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena terjadi salah bayar, maka pada tahun 2015, tersangka II memerintahkan untuk mengumpulkan kembali uang tersebut dan ditaruh secara cash ke dalam brankas," jelasnya.

Dari situ terkumpul uang sebesar Rp 646 juta. Namun ternyata tersangka tidak menyetorkan seluruh uang yang terkumpul itu ke kas RSUD Wonosari dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

ADVERTISEMENT

"Namun, penggunaannya tidak dikembalikan ke dalam kas daerah. Itu kembali dipergunakan dengan bersama-sama," jelasnya.

Polda DIY mengamankan uang dan dokumen barang bukti kasus korupsi yang menjerat eks Direktur RSUD Wonosari, Selasa (28/6/2022).Polda DIY mengamankan uang dan dokumen barang bukti kasus korupsi yang menjerat eks Direktur RSUD Wonosari, Selasa (28/6/2022). Foto: Agus Septiawan/detikJateng

Roberto menerangkan, dalam kasus ini terdapat dua tersangka. Adapun satu tersangka lagi yakni inisial AS yang diproses dalam berkas berbeda.

"Ada satu tersangka lain yang kita periksa dan kita berkas secara terpisah, inisial AS. Kemudian secara bersama-sama, mereka secara sadar menggunakan (uang itu)," jelasnya.

Lebih lanjut, modus tersangka untuk menilap duit ratusan juta ini yakni membuat kuitansi palsu seolah-olah ada kegiatan yang menggunakan dana RSUD. Walaupun dalam praktiknya memang ada sebagian uang yang digunakan dalam kegiatan tersebut.

"Modus memalsukan kuitansi penggunaan uang. Penggunaan-penggunaan uang tersebut ada yang bersifat fiktif ada yang memang dipergunakan," terangnya.

Roberto melanjutkan, dalam kasus ini kerugian negara mencapai Rp 470 juta. Polisi pun telah menyita uang tersebut dari para tersangka.

"Dari hasil penghitungan kerugian negara, uang yang berhasil diselamatkan Rp 470 juta," katanya.

Dalam kasus ini, polisi menyita dokumen yang terkait dengan anggaran jasa pelayanan medik RSUD Wonosari T.A. 2009 s/d T.A. 2012. Kemudian dokumen yang terkait pembayaran jasa pelayanan dokter laboratorium RSUD Wonosari T.A. 2009 s/d T.A. 2012. Selain itu ada uang tunai sebesar Rp 470 juta juga turut diamankan.

Roberto menerangkan berkas perkara untuk tersangka II telah dinyatakan lengkap dan hari ini akan diserahkan ke Kejaksaan untuk diproses ke pengadilan.

"Tersangka kami sangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Uu no 20 tahun 2001 tentang Pemberamtasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.

II langsung ditahan usai jadi tersangka. Simak di halaman berikutnya..

Tersangka II, langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. II dititipkan 20 hari di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, menyusul pelimpahan tahap dua dari Polda DIY ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunungkidul.

"Kami sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (kasus korupsi di RSUD Wonosari) kemarin (28/6/2022)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Gunungkidul Guntur Triyono kepada wartawan di Kabupaten Gunungkidul, Rabu (29/6).

Setelah menerima pelimpahan tersebut, pihaknya menunjuk tujuh jaksa penuntut umum (JPU). Ketujuh JPU merupakan gabungan dari Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY dan Kejari Gunungkidul.

"Usai menjalani pemeriksaan, berdasarkan alasan subjektif maupun objektif untuk tersangka II ditahan selama 20 hari. Saat ini II dititipkan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta sejak kemarin," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gunungkidul Indra Saragih menambahkan, saat ini pihaknya tengah menyusun draf surat dakwaan terhadap II. Apabila draf tersebut selesai, pihaknya segera mendaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DIY untuk sidang.

"Yang jelas secepatnya akan kami limpahkan agar bisa disidangkan untuk pembuktian," katanya.



Hide Ads