Tujuh tahanan kabur usai menjalani sidang di PN Cianjur. Para tahanan tersebut diduga kabur dengan cara menjebol terali kamar mandi sel tahanan PN Cianjur.
Jaksa KPK menyebut pengacara Syahrul Yasin Limpo salah kutip pasal dalam nota eksepsinya. Kesalahan kutip itu menimbulkan gagal paham. Simak selengkapnya.
Jaksa KPK menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di kasus pemerasan dan gratifikasi Rp 44,5 miliar.