2 Tahanan Polsek Katikutana Kabur Setelah Disuruh Ambil Air

Sumba Tengah

2 Tahanan Polsek Katikutana Kabur Setelah Disuruh Ambil Air

Yufengki Bria - detikBali
Jumat, 19 Apr 2024 12:29 WIB
Wartawan Inggris Neil Bonner (C) dan Becky Prosser (R) berbicara dengan rekan mereka di dalam sel sebelum sidang mereka di Pengadilan Negeri Batam di Batam, Indonesia Kepulauan Riau, 19 Oktober 2015. Media lokal melaporkan bahwa jaksa penuntut umum di Indonesia menunda hukuman dari dua wartawan Inggris, yang menurut pihak berwenang imigrasi ditahan untuk membuat film dokumenter tentang pembajakan sementara pada wisatawan visa, hingga Kamis. REUTERS / Beawiharta
Ilustrasi tahanan. (Foto: Istimewa/REUTERS/Beawiharta)
Sumba Tengah - Dua tahanan Polsek Katikutana, Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT), IUS (22) dan IULB (20), kabur dari sel. Mereka kabur setelah disuruh menimba air untuk mengisi bak penampungan.

"Benar. (Kabur) saat akan dikembalikan ke dalam ruang tahanan," ujar Kapolres Sumba Barat AKBP Benny Miniani Arief kepada detikBali, Jumat (19/4/2024).

Sebagai informasi, Polsek Katikutana meski berada di Kabupaten Sumba Tengah, namun termasuk wilayah hukum Polres Sumba Barat.

Benny menjelaskan kejadian itu berawal saat polisi mengeluarkan mereka dari ruang tahanan untuk mengambil air. Mereka kabur sejak Minggu, 14 April lalu, dan hingga hingga kini masih buron.

Saat hendak dikembalikan ke dalam sel tahanan, mereka langsung kabur menuju hutan. Polisi lalu berupaya untuk melakukan pengejaran dan tak berhasil menangkap mereka.

"Hingga saat ini kami masih lakukan pencarian di sejumlah tempat," jelasnya.

Benny mengungkapkan IUS dan IULB adalah tahanan kasus pencurian ternak. Mereka diduga sebagai pelaku pencurian sapi di Kampung Praikatelu, Desa Dewajara, pada Maret 2024. Kasus itu lalu dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor B/07/III/2024/SPKT/Polsek Katikutana/Polres Sumba Barat/Polda NTT.

Mereka ditangkap lalu ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditahan sejak 21 Maret kemudian diperpanjang hingga 19 Mei 2024.

"Ya sudah sekitar tiga minggu lebih, yang bersangkutan menjalani masa tahan di Polsek Katikutana," tandasnya.


(dpw/dpw)

Hide Ads