Dua tahanan yang kabur dari sel Pengadilan Negeri (PN) Cianjur ditangkap. Total kini sudah ada enam dari tujuh tahanan yang kabur sudah ditangkap lagi.
Kedua tahanan tersebut yakni Riko Permana dan Yeri Abdurahman. Keduanya termasuk dari tujuh tahanan yang menjebol sel PN Cianjur beberapa waktu lalu.
Tempat persembunyian Riko dan Yeri terendus aparat kepolisian. Keduanya diringkus polisi di tempat persembunyiannya di sebuah gubuk tengah perkebunan di Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur pada Rabu (17/4/2024) dini hari pukul 02.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada dua tahanan kabur berhasil kami tangkap lagi. Jadi total sudah enam orang yang kami tangkap," ujar Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menambahkan Riko dan Yeri selama pelarian sembunyi di gubuk milik salah satu tahanan yang kabur.
"Mereka tinggal dan bersembunyi di gubuk yang dekat dengan rumah salah satu tahanan di Kecamatan Cikalongkulon," kata dia.
Menurut Tono, keberadaan kedua tahanan itu diketahui setelah salah seorang warga sempat melihat mereka berada di sekitar perkebunan tersebut.
"Saat lebaran mereka terlihat ada di sekitaran gubuk tersebut. Setelah dilakukan pencarian, kami berhasil menemukan gubuk yang menjadi persembunyian mereka dan menangkap keduanya," katanya.
Kedua tahanan itu sempat berusaha kabur lagi dan melawan aparat. Polisi akhirnya menindak mereka dengan timah panas di kakinya.
"Mereka melawan dan berusaha kabur, sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur," ucapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Yudi Ptohastoro, mengatakan kedua tahanan kabur yang berhasil ditangkap kembali merupakan sindikat kasus pembongkaran gudang beras.
Mereka juga berkomplot dengan satu tahanan yang masih buron. Ketiganya sudah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Cianjur dengan hukuman 2 tahun 6 bulan.
"Hari ini juga kita lakukan eksekusi ke Lapas Cianjur. Mudah-mudahan satu lagi segera bisa tertangkap. Kami juga meminta kepada keluarga atau pihak-pihak yang mengetahui jangan menghalang-halangi," pungkasnya.
Sekadar diketahui, sebanyak tujuh tahanan kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Cianjur, Senin (25/3) sore. Para tahanan tersebut diduga kabur dengan cara menjebol tralis kamar mandi sel tahanan PN Cianjur.
Sebelumnya empat tahanan berhasil ditangkap. Asep Gunawan alias Haji, berhasil diamankan di wilayah Kampung Benda, Desa Jamali, Kecamatan Mande, sedangkan Rifki Mahesa alias Asep ditangkap saat hendak menemui istrinya di kawasan Puncak, Cianjur, Jawa Barat. Sementara itu Raihan dan M Akbar, berhasil ditangkap di Bekasi.
(dir/dir)