Akhir Pelarian Riko dan Yeri yang Kabur dari Sel PN Cianjur

Round-Up

Akhir Pelarian Riko dan Yeri yang Kabur dari Sel PN Cianjur

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 18 Apr 2024 10:15 WIB
Dua tahanan kabur dari PN Cianjur yang kembali ditangkap
Dua tahanan kabur dari PN Cianjur yang kembali ditangkap. (Foto: Ikbal Selamet/detikJabar)
Cianjur -

Enam dari tujuh tahanan kabur dari sel Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, sudah ditangkap. Terakhir dua tahanan yang berhasil ditangkap yakni Riko Permana dan Yeri Abdurahman.

Kedua tahanan yang beberapa waktu lalu menjebol sel PN Cianjur bersama lima pelaku lain, ditangkap di tempat persembunyiannya yang masih ada di daerah Cianjur.

Tempat persembunyian Riko dan Yeri berhasil terendus pihak kepolisian. Keduanya diringkus polisi di sebuah gubuk tengah perkebunan di Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur pada Rabu (17/4) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada dua tahanan kabur berhasil kami tangkap lagi. Jadi total sudah enam orang yang kami tangkap," kata Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan kepada wartawan.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menyebut Riko dan Yeri selama pelarian sembunyi di gubuk milik salah satu tahanan yang kabur.

ADVERTISEMENT

"Mereka tinggal dan bersembunyi di gubuk yang dekat dengan rumah salah satu tahanan di Kecamatan Cikalongkulon," ujar dia.

Tono menuturkan, keberadaan kedua tahanan itu diketahui setelah salah seorang warga sempat melihat mereka berada di sekitar perkebunan tersebut.

"Saat lebaran mereka terlihat ada di sekitaran gubuk tersebut. Setelah dilakukan pencarian, kami berhasil menemukan gubuk yang menjadi persembunyian mereka dan menangkap keduanya," ungkapnya.

Saat hendak ditangkap, kedua tahanan itu berusaha kabur lagi dan melakukan perlawanan terhadap aparat. Polisi akhirnya melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kakinya dengan timah panas.

"Mereka melawan dan berusaha kabur, sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur," terangnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Yudi Ptohastoro menuturkan, kedua tahanan kabur yang berhasil ditangkap kembali merupakan sindikat kasus pembongkaran gudang beras.

Mereka juga berkomplot dengan satu tahanan yang masih buron. Ketiganya sudah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Cianjur dengan hukuman 2 tahun 6 bulan.

"Hari ini juga kita lakukan eksekusi ke Lapas Cianjur. Mudah-mudahan satu lagi segera bisa tertangkap. Kami juga meminta kepada keluarga atau pihak-pihak yang mengetahui jangan menghalang-halangi," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak tujuh tahanan kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Cianjur, Senin (25/3) sore. Para tahanan tersebut diduga kabur dengan cara menjebol tralis kamar mandi sel tahanan PN Cianjur.

Sebelum Riko dan Yeri, ada empat tahanan lain berhasil ditangkap. Mereka adalah, Asep Gunawan alias Haji, berhasil diamankan di wilayah Kampung Benda, Desa Jamali, Kecamatan Mande, sedangkan Rifki Mahesa alias Asep ditangkap saat hendak menemui istrinya di kawasan Puncak, Cianjur, Jawa Barat. Sementara itu Raihan dan M Akbar, berhasil ditangkap di Bekasi.

(wip/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads