Raihan dan Akbar, tahanan yang sempat kabur usai menjebol tralis Pengadilan Negeri Cianjur divonis 5 tahun penjara. Kedua tahanan yang berhasil kembali ditangkap beberapa hari lalu itu dihukum lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa.
Putusan itupun dibacakan majelis hakim dalam sidang online di Pengadilan Negeri Cianjur, Senin (22/4/2024). "Kedua tahanan yang sempat kabur itu divonis 5 tahun penjara," ujar Humas Pengadilan Negeri Cianjur Erli Yansah.
Menurut dia, vonis tersebut lebih berat tidak tahun dibandingkan tuntutan jaksa. "Tuntutan jaksa saat itu hukuman 2 tahun penjara, tapi hakim memvonis 5 tahun. Jadi diperberat 3 tahun," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan diberatkannya hukuman tersebut lantaran kedua tahanan yang seharusnya sudah menjalani satu kali sidang lagi untuk putusan, malah kabur bersama lima tahanan lainnya. "Diperberat 3 tahun, karena mereka seharusnya putusan tetapi malah melarikan diri dengan membobol trali. Kalau tidak kabur hukuman bisa ringan dan di bawah itu. Karena melarikan diri makanya diperberat," kata dia.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Prasetya Djati Nugraha mengatakan dari ketujuh tahanan yang kabur, empat di antaranya masuk tahap vonis, sedangkan tiga tahanan yakni Asep, Raihan, dan Akbar memasuki tahapan tuntutan.
"Jadi yang tiga ini divonis lebih berat. Untuk Asep kemarin divonis 6 tahun penjara dari tuntutan 2 tahun 6 bulan. Sedangkan Raihan dan Akbar tadi divonis 5 tahun penjara," kata dia.
Menurut dia, keenam tahanan kabur yang sudah kembali ditangkap dan mendapatkan vonis langsung diserahkan ke Lapas Cianjur. "Semuanya sudah dieksekusi atau diserahkan ke Lapas Cianjur," kata dia.
Di sisi lain, Ujang Irfan, otak dari aksi kabur para tahanan saat ini masih buron dan diburu polisi.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, dari tujuh tahanan kabur, pihaknya sudah berhasil menangkap kembali enam tahanan. "Enam sudah berhasil kami amankan, tinggal satu lagi yakni Ujang Irfan alias Boncel. Dia juga yang merupakan otak dari aksi tahanan kabur ini," kata dia.
Menurut dia, sejak awal pihaknya sudah menyebar identitas dan foto para tahanan kabur, termasuk Ujang Irfan.
Aszhari mengimbau Ujang Irfan segera menyerahkan diri. Tindakan tegas pun akan dilakukan, terlebih jika tahanan yang sudah divonis atas aksinya membobol gudang beras itu melawan.
"Saya minta segera serahkan diri, jika tidak kami akan lakukan tindakan tegas. Termasuk apabila melawan saat akan diamankan," ucapnya.
(sud/sud)