Tim khusus bhayangkara goak poleng Polres Buleleng menangkap dua orang daftar pencarian orang (DPO) kasus perburuan liar di Taman Nasional Bali Barat (TNBB), Ketut Sumantra alias Lotot (31), dan Moch Hasan Basri, (27). Mereka dihadirkan saat Polres Buleleng merilis kasus tersebut di Mapolres Buleleng, Senin (22/4/2024).
Keduanya menggunakan baju tahanan berwarna oranye. Lotot dan Basri digiring menuju lobi depan Polres Buleleng. Mereka terlihat tertunduk dengan menggunakan masker.
Ketut Sumantra alias Lotot (31) mengaku telah melakukan perburuan liar itu sebanyak tiga kali bersama tiga rekannya. Pria asal Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak, itu berperan sebagai eksekutor yang menembak mati hewan atau satwa dilindungi, salah satunya kijang. Senapan angin itu dibelinya melalui pasar online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasilnya (buruan) dipakai sendiri, sebagian dijual untuk tetangga-tetangga," kata Lotot, kepada awak media, Senin (22/4/2024).
Setelah aksi mereka terendus oleh petugas TNBB, Lotot mengaku sempat kabur ke Denpasar. Kemudian ia melarikan diri ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggunakan pesawat. Selama di sana Lotot bersembunyi di rumah salah satu keluarganya.
"Saat kabur dari hutan langsung keluar ke Denpasar, langsung ke Morowali, naik pesawat," katanya.
Polres Buleleng sempat mendeteksi keberadaan Lotot di Sulteng. Mereka pun melakukan pengejaran terhadap Lotot namun ternyata Lotot telah pulang ke Bali. Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan, dan mendatangi kediaman Lotot namun berdasarkan informasi ternyata Lotot berada di wilayah, Kecamatan Bangsring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim).
Tanpa menunggu lama Lotot pun berhasil dibekuk pada Rabu (17/4/2024). Keesokan harinya, Kamis (18/4/2024), Polsek Gerokgak berhasil menangkap Hasan di rumahnya di Desa Sumberkelampok pada saat ia sedang pulang kampung merayakan Idul Fitri.
"Tim kami berupaya melakukan pengejaran bahkan sampai ke wilayah Sulawesi karena Lotot terdeteksi kabur ke wilayah Morowali. Namun setelah dilakukan pengecekan pelaku sudah kembali ke Bali. Selanjutnya tim kembali melakukan penyelidikan tanggal 17 April pelaku ditangkap di Kecamatan Bangsring, Banyuwangi. Esok harinya HB diamankan Polsek Gerokgak," jelasnya.
Atas perbuatanya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) dan pasal 33 ayat (3) UU RI Nomor 5 Tahun 1980 tentang KSDAE Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 tahun.
(nor/nor)