Surat edaran (SE) dari Provinsi Jawa Tengah tentang sanksi penundaan bansos dan pelayanan administrasi bagi yang tidak ikut vaksin mulai ditindaklanjuti daerah.
Dalam SE itu disebutkan bahwa sanksi bagi warga yang tidak vaksin berupa penundaan atau penghentian bansos, layanan administrasi pemerintahan dan atau denda.
Tumpukan sampah kembali terjadi di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Pasar Majalaya. Bahkan tumpukan sampah telah menutupi sebagian jalan di kawasan tersebut.