Munculnya surat edaran (SE) dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tentang sanksi penundaan bansos dan pelayanan administrasi bagi warga yang tidak ikut vaksin mulai ditindaklanjuti pemerintah daerah. Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Klaten akan melacak melalui nomor induk kependudukan (NIK) untuk menelusuri warga yang belum vaksin.
"Ya kita bisa lacak lewat NIK karena vaksinasi berbasis NIK. Jumlahnya (yang belum vaksin) di Klaten berapa kita belum tahu," ucap Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Klaten, Cahyono Widodo saat dikonfirmasi detikJateng terkait SE tersebut, Rabu (9/3/2022).
Cahyono membenarkan adanya surat edaran tersebut, termasuk yang beredar di masyarakat. Namun pihaknya belum melangkah lebih jauh karena belum ada surat fisiknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya benar ada surat itu tapi baru sebatas email, kita tunggu fisiknya dulu. Sejauh ini fisik surat belum ada," terang Cahyono.
Dijelaskan Cahyono, saat ini cakupan vaksinasi dosis satu di Klaten sudah tinggi. Kalaupun ada yang belum vaksin, jumlahnya mungkin tidak seberapa.
"Jumlah vaksinasi dosis satu kalau berdasar KTP sudah hampir 100 persen sasaran. Jadi sudah semua dan ini masih terus berjalan," imbuh Cahyono.
Sementara itu, salah seorang penerima bansos program PKH, Markonah warga Delanggu mengatakan sudah menerima uang sebagai ganti beras. Besarnya Rp 600.000 dan tidak ada penundaan.
"Beras diganti uang Rp 600.000 sudah cair untuk tiga bulan. Tidak ada masalah, tidak ditunda karena semua sudah vaksin kedua," ungkap Markonah kepada detikJateng.
Terpisah, Plt Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra Pemkab Klaten Joko Purwanto menjelaskan target vaksinasi total 1.112.464. Laporan terakhir tanggal 5 Maret, yang sudah vaksin dosis I sudah 923.300.
"Total target vaksinasi 1.112.464. Yang sudah vaksin dosis satu sudah 923.300 jiwa. Jadi sudah cukup banyak, dan TNI Polri terus melakukan," ungkap Joko kepada detikJateng di Pemkab.
Sebelumnya diberitakan, Surat Edaran (SE) yang berisi ancaman sanksi bagi yang tidak mengikuti vaksin COVID-19 beredar di sejumlah WhatsApp grup di Klaten. Warga yang tidak ikut vaksinasi diancam bansosnya ditunda atau dihentikan dan tidak akan memperoleh layanan administrasi pemerintah.
Salah satunya di grup yang diikuti oleh forkopimda, camat, kepala desa dan tokoh masyarakat. Surat edaran tersebut diunggah dan dipertanyakan kebenarannya sejak Senin (7/3). Hanya saja belum ada pejabat di grup itu yang memberikan penjelasan.
Abdul Muslih, aktivis Aliansi Rakyat Anti Korupsi Klaten (ARAKK) menyatakan jika benar edaran dari provinsi itu maka disayangkan. Menurutnya, program vaksinasi seharusnya tidak perlu menggunakan pendekatan ancaman.
"Ya ngeri saja, kalau benar itu diberlakukan. Bansos itu kan hajat hidup rakyat, " kata Muslih, Selasa (8/3).
(apl/rih)