Dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan divonis bebas. Salah satu pertimbangan hakim mengeluarkan vonis itu karena 'arah angin yang mengubah gas air mata'.
Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, AKP Bambang Sidik Achmadi, divonis bebas oleh hakim. Hakim memaparkan 3 pertimbangan dalam vonis bebas AKP Bambang Sidik Achmadi.