Terdakwa Kanjuruhan Eks Danki Brimob Hasdarman Divonis 1,5 Tahun Bui

Regional

Terdakwa Kanjuruhan Eks Danki Brimob Hasdarman Divonis 1,5 Tahun Bui

Tim detikJatim - detikJateng
Kamis, 16 Mar 2023 14:04 WIB
AKP Hasdarman terdaka Kanjuruhan divonis 1 ,5 tahun pidan penjara
Foto: AKP Hasdarman terdakwa Tragedi Kanjuruhan divonis 1,5 tahun pidana penjara (Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Solo - Terdakwa Tragedi Kanjuruhan eks Danki Brimob AKP Hasdarman diputus bersalah. Hasdarman divonis hukuman 1 tahun 6 bulan pidana penjara.

Dilansir detikJatim, sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 359 KUHP yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.

Hasdarman tampak mengenakan kemeja putih dan celana hitam menyimak amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarman dengan pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara," kata Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, Kamis (16/3/2023).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 3 tahun penjara.

Terkait putusan hakim ini, pengacara terdakwa Hasdarman maupun jaksa menyatakan akan pikir-pikir.

"Pikir-pikir, Yang Mulia," kata jaksa Basuki.

Seperti diketahui, sebanyak 135 orang meninggal dunia saat Tragedi Kanjuruhan beberapa waktu lalu. Kejadian ini terjadi seusai laga Arema FC kontra Persebaya yang berakhir 2-3.

Penonton yang tak puas turun ke lapangan. Namun hal ini diikuti massa suporter lainnya dengan melakukan penyerangan yang dibalas polisi dengan menembakkan gas air mata.

Usai Tragedi Kanjuruhan, enam orang kemudian ditetapkan menjadi tersangka. Lima di antaranya telah menjalani persidangan. Mereka adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.

Kemudian tiga tersangka lainnya yakni dari kepolisian Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang), Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim).

Sedangkan satu tersangka lainnya yakni Direktur PT Liga Indonesia Bersatu (LIB) Ahmad Hadian Lukita saat ini masih dalam proses melengkapi berkas dan belum di menjalani sidang.




(rih/sip)


Hide Ads