2 Perwira Polres Malang Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas!

Regional

2 Perwira Polres Malang Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas!

Tim detikJatim - detikJateng
Kamis, 16 Mar 2023 14:44 WIB
Tiga terdakwa perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang,  mantan Komandan Kompi I Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan (kiri), mantan Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto (tengah) dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi (kanan)
menghadiri sidang perkara tragedi Stadion Kanjuruhan, di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (26/1/2023). Sidang pemeriksaan saksi itu dihadiri langsung oleh lima terdakwa perkara tersebut. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Terdakwa Kanjuruhan, eks Danki I Brimob Polda Jatim Hasdarmawan (kiri), eks Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto (tengah) dan eks Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi (kanan), Kamis (26/1/2023). Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Solo -

Dua orang perwira Polres Malang terdakwa Tragedi Kanjuruhan divonis bebas. Mereka adalah Wahyu Setyo Pranoto eks Kabag Ops Polres Malang dan Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang.

Vonis Wahyu SetyoPranoto

"Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga JPU," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, Kamis (16/3/2023) dilansir detikJatim.

"Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," imbuh hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya ia dituntut jaksa 3 tahun pidana penjara.

Vonis Bambang Sidik Achmadi

Bambang Sidik Achmadi divonis bebas setelah hakim menilai terdakwa terbebas dari dakwaan ke-1 dan 2 dari jaksa.

ADVERTISEMENT

"Menyatakan terdakwa Bambang Sidiq Ahmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga JPU," kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, Kamis (16/3).

"Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," imbuh hakim.

Sebelumnya ia dituntut jaksa 3 tahun pidana penjara.

Eks Danki Brimob Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui

Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Tragedi Kanjuruhan eks Danki Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman diputus bersalah. Hasdarman divonis hukuman 1 tahun 6 bulan pidana penjara.

Dilansir detikJatim, sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 359 KUHP yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.

Hasdarman tampak mengenakan kemeja putih dan celana hitam menyimak amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarman dengan pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara," kata Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, Kamis (16/3).

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Vonis eks Danki Brimob AKP Hasdarman lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 3 tahun penjara.

Terkait putusan hakim ini, pengacara terdakwa Hasdarman maupun jaksa menyatakan akan pikir-pikir.

"Pikir-pikir, Yang Mulia," kata jaksa Basuki.

Sedangkan dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan dari sipil masing-masing Abdul Haris telah divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara, lalu terdakwa Suko Sutrisno 1 tahun pidana penjara.

Tragedi Kanjuruhan

Seperti diketahui, sebanyak 135 orang meninggal dunia saat Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022. Kejadian ini terjadi seusai laga Arema FC kontra Persebaya yang berakhir 2-3.

Penonton yang tak puas turun ke lapangan. Namun hal ini diikuti massa suporter lainnya dengan melakukan penyerangan yang dibalas polisi dengan menembakkan gas air mata.

Usai Tragedi Kanjuruhan, enam orang kemudian ditetapkan menjadi tersangka. Lima di antaranya telah menjalani persidangan. Mereka adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.

Kemudian tiga tersangka lainnya yakni dari kepolisian Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang), Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim).

Sedangkan satu tersangka lainnya yakni Direktur PT Liga Indonesia Bersatu (LIB) Ahmad Hadian Lukita saat ini masih dalam proses melengkapi berkas dan belum di menjalani sidang.

Halaman 2 dari 2
(rih/aku)


Hide Ads