Penasihat Hukum Ferry Irawan: Tunggu Saja, Akan Ada Kejutan dalam Sidang!

Penasihat Hukum Ferry Irawan: Tunggu Saja, Akan Ada Kejutan dalam Sidang!

Andhika Dwi - detikJatim
Kamis, 16 Mar 2023 15:17 WIB
Penasihat Hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang
Penasihat Hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang yang menegaskan akan ada kejutan saat sidang KDRT Venna Melinda. (Foto: Andhika Dwi/detikJatim)
Kota Kediri -

Penasihat hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang menegaskan akan ada kejutan dalam sidang KDRT terhadap Venna Melinda. Jeffry menegaskan sedang menyiapkan kejutan itu saat sidang perdana.

"Teman-teman wartawan ingat kata-kata saya ini. Akan ada kejutan dalam persidangan yang akan kami siapkan! Itu," kata Jeffry kepada wartawan di Kejari Kota Kediri, Kamis (16/3/2023).

Jeffry menyampaikan itu kepada wartawan di Kejari Kota Kediri sebelum Ferry diantar ke Lapas Kelas 2A Kediri. Ia menegaskan bahwa kejutan itu akan disampaikan Ferry untuk istrinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebab itulah ia meminta aktris sekaligus politisi Venna Melinda selaku pelapor sekaligus istri Ferrry agar hadir saat persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Kediri.

"Tunggu saja nanti di persidangan, apa kejutannya. Pelapor harus datang ke pengadilan!" Seru Jeffry.

ADVERTISEMENT

Tidak hanya itu Jeffry juga menegaskan bahwa selama belum ada keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, kliennya tidak bisa dianggap bersalah.

"Selama belum ada keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap Pak Ferry dianggap sebagai orang yang tidak bersalah," ujarnya.

Dia mengungkapkan bahwa selama ini apa yang telah dimuat dalam berbagai berita yang ada tentang Ferry Irawan tidak sepenuh benar. Dia akan buktikan itu di persidangan.

"Kami akan buktikan di persidangan nanti bagaimana fakta yang sebenarnya. Bahwa apa yang ada di berita selama ini mengenai Pak Ferry tidak sepenuhnya benar," tegasnya.

Saat ini, Tim JPU yang terdiri dari 7 orang jaksa gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Kota Kediri telah menyusun surat dakwaan untuk Ferry Irawan.

Kepala Kejari Kota Kediri menegaskan bahwa surat dakwaan itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan. Setelah itu, sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri.

Berdasarkan informasi yang didapat detikJatim, sidang di Kejari Kota Kediri nanti akan digelar secara offline dan tertutup, setidaknya sepekan setelah surat dakwaan dilimpahkan.

Sekadar mengingatkan, peristiwa KDRT ini terjadi pada Minggu (8/1) di sebuah hotel Kota Kediri. Venna Melinda mengalami perdarahan di hidung diduga karena KDRT oleh Ferry Irawan di kamar hotel itu.

Venna Melinda pun melaporkan kasus KDRT oleh suaminya Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota. Kasus itu selanjutnya ditangani oleh Subdit Renakta Polda Jatim.

Ferry pun ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT itu dan selama ini ditahan di Rutan Polda Jatim. Ia disangka melanggar Pasal 44 dan 45 UU 23/2004 tentang KDRT.

Simak Video 'Ferry Irawan Bersikukuh Tak Lakukan KDRT Meski Berkas Sudah P21':

[Gambas:Video 20detik]



(dpe/fat)


Hide Ads