Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzairah Rauf menyatakan bahwa Ferry Irawan melalui penasihat hukumnya Jeffry Simatupang memang sempat mengajukan penangguhan itu.
Namun, Novika menegaskan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum yang telah melakukan pemeriksaan telah menolak penangguhan penahanan itu dengan berbagai pertimbangan.
"Dari penasehat hukum Ferry, tadi ada penangguhan penahanan, tapi kami sudah mempertimbangkan dengan Tim JPU untuk melanjutkan penahanan," kata Novika, Kamis (16/3/2023).
Ferry, kata Novika saat ini sudah diantar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kediri yang lokasinya tidak jauh dari Kejari Kota Kediri di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Mojoroto.
Dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kota Kediri Ferry Irawan dibawa ke Lapas Kelas 2 A Kediri. Di lapas itu Ferry akan ditahan selama 20 hari, mulai hari ini (16/3) hingga 4 April.
Saat ini, Novika menyatakan Tim JPU juga segera menyusun surat dakwaan yang akan segera diserahkan ke Pengadilan Negeri Kota Kediri.
Rencananya, bila surat dakwaan sudah diserahkan, sidang KDRT Venna Melinda itu akan digelar secara offline tapi tertutup di Pengadilan Negeri Kota Kediri.
Peristiwa KDRT ini bermula pada Minggu (8/1/2023) di sebuah hotel Kota Kediri. Venna Melinda disebut mengalami perdarahan di hidung diduga mengalami KDRT di dalam kamar hotel itu.
Venna Melinda pun melaporkan kasus KDRT oleh suaminya Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota. Kasus itu selanjutnya ditangani oleh Subdit Renakta Polda Jatim.
Ferry pun ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT itu dan selama ini ditahan di Rutan Polda Jatim. Ia disangka melanggar Pasal 44 dan 45 UU 23/2004 tentang KDRT.
(dpe/fat)