Terdakwa Diding divonis 18 tahun penjara oleh hakim PN Jambi, lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Diding terlibat jaringan narkoba dan merupakan residivis.
Polisi menangkap komplotan pencuri motor di Masjid As Syafi'iyah, Surabaya. Pelaku, residivis, menggunakan kunci T. Pihak berwenang masih memburu rekan mereka.
Kejaksaan Negeri Bangkalan selesaikan dua perkara pidana dengan restorative justice. Tersangka mengucap maaf setelah korban memaafkan, menandai perdamaian.
Residivis kasus curat di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, yakni Is Mulyadi dimassa oleh warga. Dia dimassa karena saat hendak menjual HP hasil curiannya.