Remaja Sidoarjo Dibunuh Syahrama Karena Bocorkan Rencana Pembunuhan

Remaja Sidoarjo Dibunuh Syahrama Karena Bocorkan Rencana Pembunuhan

Amir Baihaqi - detikJatim
Kamis, 31 Jul 2025 15:45 WIB
Tampang pelaku pembunuhan driver ojol wanita asal Sidoarjo yang jenazahnya dibuang di Gresik.
Tanpang Syahrama pembunuh remaja dan driver ojol asal Sidoarjo (Foto: Istimewa)
Gresik -

Syahrama (36), pelaku pembunuhan driver ojek online (ojol) wanita asal Sidoarjo SAC (30) telah ditangkap. Polisi menyebut Syahrama merupakan residivis pembunuhan pada 2008.

"Iya, residivis, tahun 2008, kasus pembunuhan juga," beber Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, Selasa (29/7/2025).

Dari arsip berita detikcom, Syahrama melakukan pembunuhan terhadap Vembi Riskia Nugrah (17), siswa SMA Al-Achmad, Kecamatan Krian, Sidoarjo pada Juni 2008.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembunuhan itu berawal saat Syahrama hendak membunuh seorang pria yang dianggap merebut pacarnya. Namun rencana itu urung dilaksanakan karena bocor terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT

Syahrama yang kesal lalu mencari tahu rencana rahasianya bocor. Hasilnya, Syahrama menuding Vembi yang membocorkan rencananya.

Karena hal ini, Syahrama kemudian mengalihkan rencananya untuk membunuh Vembi. Saat membunuh Vembi, Syahrama juga dibantu dua temannya bernama Franki Christian Waroka dan Gideon Aulianto.

Syahrama dan kedua temannya itu diketahui menghabisi Vembi dengan cara cukup sadis yakni dipukuli kepalanya dan dilindas tubuhnya dengan mobil.

Mayat pelajar asal Desa Wonokupang, Kecamatan Balongnbendo, Sidoarjo itu kemudian dibuang di kawasan hutan sekitar 4 kilometer dari ruas jalan penghubung Mojokerto menuju Kota Batu.

Sabtu, 14 Juni, mayatnya kemudian ditemukan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Syahrama sebagai pelaku utama lalu Gideon Aulianto dan Franki yang membantu.

Rabu, 3 Desember 2008. Syahrama kemudian dijatuhi hukuman 20 tahun pidana penjara karena terbukti sebagai pelaku utama. Sedangkan dua temannya Franki divonis 15 tahun dan Gideon 9 tahun pidana penjara.

Syahrama diketahui menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo. Namun dari total 20 tahun hukumannya, Syahrama hanya menjalani 10 tahun pidana penjara atau bebas pada 14 Agustus 2018.

Selepas bebas, Syahrama ternyata tak jera, ia kembali menghabisi SAC yang kemudian mayatnya ditemukan terbungkus kardus pada Minggu pagi (27/7/2025) di Jalan Kedamen, Gresik.

Tak lebih dari 24 jam, polisi kemudian menangkapnya di rumah kontrakannya yang berada di Menganti. Kini, Syahrama kembali akan menghadapi ancaman pembunuhan berencana untuk kedua kalinya.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads