Maling di Jambi, berinisial MP (19) yang ditangkap saat tertidur di rumah korbannya ketika beraksi ternyata residivis. Pelaku merupakan pengangguran yang juga kerap beberapa kali melakukan pencurian.
Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi Siswoyo mengatakan pelaku yang merupakan warga Desa Setiris, Kecamatan Maro Sebo, Muaro Jambi itu, juga pernah dihukum atas kasus pencurian.
"Dari data kami pelaku ini residivis kasus pencurian dan pernah dihukum delapan bulan," kata Edi, Kamis (31/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi pencurian yang terjadi di rumah Khalid Rusyadi (57) di Jalan Orang Kayo Hitam, RT 4, Kelurahan Sulanjana, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, terjadi pada Selasa (29/7/2025). Saat itu, pagi hari, korban melihat rumahnya sudah terbuka.
Ternyata di dalam rumah, ada pelaku MP yang sedang tertidur di kamar. Korban melaporkan kejadian ini kepada warga dan Polsek Jambi Timur.
"Saat tim kami ke lokasi, pelaku langsung kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku memang sering melewati rumah tersebut dan memang sering ditinggal pemilik rumah. Niat mencuri MP pun muncul. Dia memantau rumah itu dari sebuah warung tak jauh dari lokasi rumah itu pada malam hari.
Setelah memastikan rumah itu kosong, MP masuk ke rumah itu seorang diri. Dia memanjat pagar seng dan menjebol pintu belakang rumah yang hanya bertutup tripleks.
"Saat jam 3 pagi masuk, pelaku mengacak-acak isi rumah untuk mencari barang berharga. Kemudian, karena kecapekan pelaku ini tertidur," ungkapnya.
Pelaku tertidur pulas di atas kasur kamar rumah korban hingga pagi hari. Ketika pukul 08.00 WIB, korban mendatangi rumah dan melihat korban masih tertidur. Sehingga, korban ditangkap dan diserahkan ke Polsek Jambi Timur.
"Perbuatan pelaku ini sudah terjadi dengan niat tapi memang belum selesai. Sehingga kami menerapkan pasal percobaan pencurian," ungkapnya.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polsek Jambi Timur. Dia dijerat dengan Pasal 363 Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan.
(csb/csb)