Terdakwa Diding Rekan Helen Si 'Ratu Narkotika' Jambi Divonis 18 Tahun Penjara

Jambi

Terdakwa Diding Rekan Helen Si 'Ratu Narkotika' Jambi Divonis 18 Tahun Penjara

Ferdi Almunanda - detikSumbagsel
Jumat, 01 Agu 2025 09:20 WIB
Terdakwa Diding Rekan Helen Si Ratu Narkotika Jambi divonis 18 tahun penjara
Terdakwa Diding Rekan Helen Si 'Ratu Narkotika' Jambi divonis 18 tahun penjara (Foto: Ferdi Almunandar)
Jambi -

Terdakwa Didin alias Diding divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim. Diding yang merupakan rekan dari 'Ratu Narkotika' Jambi yakni Helen Dian Krisnawati tersebut divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Sidang putusan ini diketuai oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi Dominggus Silaban dan hakim anggota Otto Edwin dan Muhammad Deny Firdaus. Sidang putusan ini juga dikawal ketat oleh aparat TNI bersenjata lengkap.

"Menjatuhkan vonis berupa penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar 2 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (31/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang putusan itu, Majelis Hakim Dominggus mengatakan bahwa terdakwa Diding telah terbukti bersalah dengan melakukan secara sah dan meyakinkan bersama-sama dengan terdakwa Helen Dian Krisnawati dan Arifani Alias Ari Bin Ambok melakukan tindak pidana narkotika.

"Sebagaimana Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terang Majelis Hakim

ADVERTISEMENT

Tidak hanya itu, Diding yang juga pernah di penjara pada beberapa tahun lalu akibat kasus serupa yakni narkoba juga menjadi pemberat hukuman kepadanya. Apalagi hakim menegaskan bahwa terdakwa Diding telah merusak generasi bangsa serta menjadi pengendali jaringan narkoba di Kota Jambi termasuk daerah Pulau Pandan.

"Perbuatannya bertentangan program pemerintah dalam pemberatasan narkoba serta terdakwa seorang residivis yang pernah di hukum," ujar Hakim.

Majelis Hakim juga menegaskan bahwa hal yang memberatkan putusan hukuman terhadap terdakwa Diding lantaran tidak menunjukkan efek jera atas kasus serupa yang pernah menjeratnya.

Selain itu, terdakwa Diding juga secara terorganisir tanpa hak ataupun melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram.

"Hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui dan berlaku sopan," ucap Majelis Hakim.

Putusan hakim kepada terdakwa Diding tetap lebih berat dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yakni 12 tahun bui dan denda Rp 1 miliar.

Selain, putusan bagi terdakwa Diding, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis bui 9 tahun bagi terdakwa Arifani alias Ari Ambok.

Mengenai perihal putusan hakim itu, Penasehat Hukum terdakwa Diding yakni Ilham Kurniawan mengaku kecewa atas vonis tersebut. Menurut dia vonis itu lebih tinggi dibandingkan dari tuntutan JPU.

Namun begitu dirinya masih melakukan pikir-pikir untuk melakukan upaya banding meski langkah itu diberikan oleh majelis hakim setelah 7 hari vonis putusan diberikan.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads