Darah Dingin Syahrama Dulu Bunuh Remaja Kini Habisi Driver Ojol Wanita

Round Up

Darah Dingin Syahrama Dulu Bunuh Remaja Kini Habisi Driver Ojol Wanita

Amir Baihaqi - detikJatim
Jumat, 01 Agu 2025 09:30 WIB
Syahrama, tersangka pembunuh driver ojol wanita saat dikeler di Polres Gresik
Syahrama, tersangka pembunuh driver ojol wanita saat dikeler di Polres Gresik (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

Pembunuh berdarah dingin, kalimat itu pantas disematkan ke Syahrama. Bagaimana tidak, pria kelahiran 1989 itu kembali melakukan pembunuhan sadis padahal pernah divonis di perkara yang sama.

Korban pembunuhan pertama Syahrama adalah siswa SMA Al-Achmad, Kecamatan Krian, Sidoarjo bernama Vembi Riskia Nugrah (17). Pembunuhan itu terjadi pada Juni 2008.

"Iya, residivis, tahun 2008, kasus pembunuhan juga," beber Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, Selasa (29/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari arsip berita detikcom, pembunuhan terhadap Vembi bermula saat Syahrama hendak membunuh seorang pria yang dituding merebut pacarnya. Namun aksi itu urung dilaksanakan karena rencananya bocor terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT

Syahrama yang kesal lalu mencari tahu rencana rahasianya bocor. Hasilnya, Syahrama menuding Vembi yang membocorkan rencananya. Karena hal ini, Syahrama kemudian mengalihkan rencananya untuk membunuh Vembi.

Saat membunuh Vembi, Syahrama dibantu dua temannya bernama Franki Christian Waroka dan Gideon Aulianto. Syahrama dan kedua temannya itu diketahui menghabisi Vembi dengan cara cukup sadis yakni dipukuli kepalanya dan dilindas tubuhnya dengan mobil.

Mayat pelajar asal Desa Wonokupang, Kecamatan Balongnbendo, Sidoarjo itu kemudian dibuang di kawasan hutan sekitar 4 kilometer dari ruas jalan penghubung Mojokerto menuju Kota Batu.

Sabtu, 14 Juni, mayatnya kemudian ditemukan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Syahrama sebagai pelaku utama lalu menyusul Gideon Aulianto dan Franki yang membantu.

Rabu, 3 Desember 2008. Syahrama kemudian dijatuhi hukuman 20 tahun pidana penjara karena terbukti sebagai pelaku utama. Sedangkan dua temannya Franki divonis 15 tahun dan Gideon 9 tahun pidana penjara.

Syahrama diketahui menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo. Namun dari total 20 tahun hukumannya, Syahrama hanya menjalani 10 tahun pidana penjara atau bebas pada 14 Agustus 2018.

Selepas bebas, Syahrama ternyata tak jera, ia kembali menghabisi SAC (30) yang kemudian mayatnya ditemukan terbungkus kardus pada Minggu pagi (27/7/2025) di Jalan Kedamen, Gresik.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni mengatakan pembunuhan yang dilakukan Syahrama kepada korban SAC terjadi pada Sabtu (26/7) sore.

Saat itu, lanjut Abid, korban diajak Syahrama ke toko fotocopy miliknya dengan dalih dijanjikan pekerjaan freelance. Tanpa curiga, korban kemudian berpamitan dengan keluarganya.

"Dari hasil pemeriksaan pelaku, setelah datang, korban masuk ke gudang dan diarahkan oleh pelaku untuk masuk ke dalam ruangan dengan dalih untuk ruang kerja korban," kata Abid.

Setelah masuk ke dalam toko tersebut, Syahrama tanpa ampul memukul sebanyak tiga kali kepala korban menggunakan alat pemotong kertas.

Mendapat pukulan itu, SAC berusaha tetap bertahan hidup. Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku. Meski mendapat luka di bagian belakang kepalanya, SAC sempat melakukan perlawanan.

"Korban sempat melakukan perlawanan kepada pelaku. Namun, pelaku kembali memukul kepala korban dengan alat yang sama sebanyak 5 kali," tutur Abid.

Aksi keji Syahrama tak berakhir sampai di situ. Untuk memastikan korban tak bernyawa, Syahrama mencekik leher korban. Setelah memastikan korban tewas, Syahrama pun mengambil handuk putih untuk membersihkan darah korban yang berceceran di toko fotocopy tersebut.

Setelah itu, pelaku membungkusnya dengan plastik dan kardus seperti akan mengirim paket dengan dibantu seorang temannya untuk mengangkatnya. Mayat korban kemudian dibuang sendirian di pinggir jalan Kedamean, Gresik.

Tak lebih dari 24 jam, polisi kemudian menangkapnya di rumah kontrakannya yang berada di Menganti. Syahrama pun kembali menghadapi ancaman pembunuhan berencana untuk kedua kalinya.

Dari keterangan awal, Syahrama mengaku pembunuhan itu dilakukan karena ia kesal dengan korban yang pernah menjanjikan bisa memasukkannya jadi pegawai negeri sipil (PNS) dengan membayar Rp 5 juta. Namun keterangannya soal motif pembunuhan kemudian berubah.

"Perlu kita luruskan, bahwa motif pelaku ini bukan karena dijanjikan korban menjadi PNS, melainkan menjadi cleaning service," kata Abid.

Meski demikian, lanjut Abis, pengakuan pelaku masih akan terus didalami. Termasuk pengakuan pelaku yang pernah memberikan uang Rp 5 juta ke korban agar bisa kerja sebagai cleaning service. Korban dan pelaku sendiri saling mengenal karena sama-sama sebagai driver ojol selama ini.

"Kita dalami lagi ternyata pelaku mengaku bahwa uang tersebut untuk bekerja sebagai cleaning service di wilayah Sidoarjo," jelas Abid.

"Ini semua kan memang pengakuan pelaku, bisa jadi itu alibi pelaku saja. Yang jelas kita akan terus melakukan pendalaman dan penyelidikan berdasarkan fakta-fakta penyidikan," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Hasil Autopsi Jasad Ojol Wanita Terbungkus Kardus di Gresik"
[Gambas:Video 20detik]
(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads