Suasana haru terlihat saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menyelesaikan dua perkara pidana dengan pendekatan restorative justice (RJ) di Rumah RJ Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Tersangka hanya mampu mengucap kata maaf dengan mata yang berkaca karena setelah korban dengan ikhlas memaafkan dan kasusnya berakhir damai.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan Noer Adi, menyampaikan tersangka dua perkara berbeda yang di RJ itu yakni Budi Purnomo dan Nurhayati. Budi dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sedangkan Nurhayati dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian.
"Sebelumnya, Budi Purnomo ancaman pidananya paling lama 4 tahun penjara. Dan Nurhayat ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Noer Adi, Kamis (31/7/ 2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Noer Adi menyatakan kedua perkara itu dinilai memenuhi syarat untuk dihentikan penuntutannya melalui mekanisme RJ. Alasan utama menyelesaikan perkara kedua tersangka itu karena telah terjadi perdamaian tampa syarat dengan korban.
"Beberapa alasan lainnya mereka baru pertama kali dihukum, bukan DPO (Daftar Pencarian Orang), dan bukan residivis," bebernya
"Ini merupakan hari kedua saya menjabat di Kejari Bangkalan dan bisa berkesempatan menyelesaikan perkara ini," imbuhnya.
Menurut Noer Adi, langkah RJ merupakan bentuk penegakan hukum yang mengutamakan keadilan berorientasi pemulihan, bukan semata-mata pembalasan. Ia memilih Rumah RJ UTM sebagai lokasi penetapan penyelesaikan perkara itu untuk mengedukasi mahasiswa hukum.
"Kami melibatkan akademisi, bertujuan agar mahasiswa hukum bisa mengenal mekanisme penegakan hukum," tandasnya.
Sementara itu, Rektor UTM Safi' mengapresiasi terhadap kinerja Kejari Bangkalan dengan menyelesaikan perkara dengan cara damai. Dia juga berharap ke depannya bisa konsisten menyelesaikan perkara dengan cara yang baik.
"Tentunya juga harus mengedepankan kepentingan umum berdasarkan undang-undang," ungkap Safi' singkat.
(auh/abq)