Syahrama (38) berhasil ditangkap setelah menghabisi nyawa seorang driver ojek online (ojol) perempuan di Gresik, Jawa Timur. Pelaku sempat mengaku bahwa dirinya dendam karena pernah dijanjikan korban akan masuk PNS. Namun, polisi mengungkap fakta terbaru tentang motif Syahrama sebenarnya serta rekam jejak Syahrama.
Dilansir detikJatim, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard menyampaikan bahwa SAC (30) bukan korban pertama Syahrama. Sebelumnya pelaku pernah terlibat kasus serupa dengan korban seorang remaja hingga mendekam di bui.
"Yang bersangkutan (SR) residivis, tahun 2008, kasus pembunuhan juga," ungkap Rovan, Selasa (29/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari data yang dihimpun detikJatim, Syahrama saat itu melakukan pembunuhan bersama dua temannya, Franki Christian Waroka dan Gideon Aulianto. Mereka menghabisi seorang remaja bernama Vembi Riskia Nugrah asal Desa Wonokupang, Balongbendo.
Ketiga pelaku menghabisi korban dengan cara memukuli kepalanya dan melindas korban dengan mobil. Kemudian jenazah korban dibuang di kawasan hutan di Pacet, Mojokerto. Pengadilan Negeri Sidoarjo menjatuhkan vonis 20 tahun penjara untuk Syahrama, 15 tahun untuk Franki, dan 9 tahun untuk Gideon.
Syahrama kemudian menjalani hukuman di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo. Dari total hukuman 20 tahun, Syahrama hanya menjalani 10 tahun. Dia bebas pada 14 Agustus 2018.
Pada Minggu, 27 Juli 2025, Syahrama kembali mengulangi aksi kejahatannya. SAC dihabisi, kemudian jenazahnya dibungkus kardus dan plastik hitam dan dibuang ke tepi Jalan Kedamean, Gresik. Syahrama berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni mengungkapkan motif Syahrama sebenarnya setelah dilakukan pemeriksaan. Syahrama awalnya menyebut motif dendam karena pernah dijanjikan masuk PNS hingga memberikan uang Rp 5 juta.
"Perlu kita luruskan, bahwa motif pelaku ini bukan karena dijanjikan korban menjadi PNS, melainkan menjadi cleaning service," kata Abid, Kamis (31/7/2025).
Meski demikian, keterangan pelaku masih akan terus didalami. Utamanya soal pengakuan pelaku pernah memberikan uang sebesar Rp 5 juta kepada korban. Korban dan pelaku diketahui saling kenal karena selama ini sama-sama menjadi driver ojol.
"Ini semua kan memang pengakuan pelaku, bisa jadi itu alibi pelaku saja. Yang jelas kita akan terus melakukan pendalaman dan penyelidikan berdasarkan fakta-fakta penyidikan," sambung Abid.
(des/des)