Warga bernama Raswi yang lahannya dibeli untuk proyek industri sampah menjadi energi listrik di Makassar mengungkap dirinya belum menerima biaya ganti rugi.
Sidang kasus dugaan korupsi pembebasan lahan industri sampah Makassar menjadi energi listrik dengan kerugian negara Rp 45 miliar kembali berlanjut hari ini.