Sidang Korupsi Lahan Sampah Makassar Hari Ini, 6 Pemilik Lahan Jadi Saksi

Sidang Korupsi Lahan Sampah Makassar Hari Ini, 6 Pemilik Lahan Jadi Saksi

Andi Audia Faiza Nazli Irfan - detikSulsel
Rabu, 27 Mar 2024 10:13 WIB
Pengadilan Negeri Makassar. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Foto: Pengadilan Negeri Makassar. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Makassar -

Sidang kasus dugaan korupsi pembebasan lahan industri sampah Makassar menjadi energi listrik dengan kerugian negara Rp 45 miliar kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam penerima ganti rugi lahan.

"Ada 6 saksi hari ini, yaitu Satri Solong, Raswi, Daeng Tarru, Daniel Katto, Ati Jamaluddin, dan Haji Ali" ujar JPU bernama Ahmad Yani kepada detikSulsel, Rabu (27/3/2024).

"(Pembahasan sidang) masih tentang kepemilikan lahan," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang sedianya akan digelar di Ruangan Harifin Tumpa, PN Makassar, Rabu (27/3). Eks Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota (Pemkot) Makassar, Sabri duduk di kursi terdakwa.

Untuk diketahui, Terdakwa Sabri dinyatakan bersalah dalam proses pembebasan lahan industri sampah menjadi energi listrik di Tamalanrea, Makassar, pada tahun 2012, 2013, dan 2014. Terdakwa dituding melakukan pembebasan tanpa dokumen memadai dengan tidak melibatkan panitia pembebasan tanah.

ADVERTISEMENT

"Tidak adanya penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya, tidak adanya lembaga penilai harga tanah, tidak melibatkan panitia pengadaan tanah sebagaimana Keputusan Walikota Makassar Nomor: 590.05/452/Kep/III/2012 tanggal 8 Maret 2012, tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kota Makassar Tahun Anggaran 2012, khususnya pihak Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar," demikian dakwaan JPU seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Minggu (3/3).

"Akibat perbuatan Terdakwa Sabri bersama-sama dengan Muh. Yarman, M Iskandar Lewa, Abdullah Syukur Dasman, dan Abd Rahim secara melawan hukum mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 45.718.800.000 (sekitar Rp 45 miliar)," kata jaksa.

Dalam sidang sebelumnya, 3 pemilik lahan juga hadir untuk memberikan kesaksian. Dua di antaranya menyatakan bahwa biaya ganti rugi lahannya dipotong sebesar 50 persen oleh pemkot.

Saksi lain bernama Asdar juga memberikan kesaksian yang serupa. Ia mendapat potongan Rp 400 juta. Ia harusnya menerima ganti rugi Rp 8,2 miliar, tetapi yang ia dapat adalah Rp 7,8 miliar.

"Setengah dari Rp 9 miliar dipotong. Sisa Rp 4,5 miliar yang saya bawa pulang," kata saksi bernama Arman dalam sidang, Kamis (21/3).




(hmw/sar)

Hide Ads