Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana BOS dan BOP tahun 2018 SMKN 53 Jakarta, yakni Budi Hartanto (BH) dan Diyan Ardiansyah (DA), divonis 4 tahun penjara.
Kemendikbudristek membuat platform teknologi untuk memudahkan satuan pendidikan mengakses informasi. Saat ini jumlah penggunanya sudah mencapai angka jutaan.