DAK di Makassar Berpeluang Dikurangi Tahun 2023 gegara Rp 13 M Tak Terserap

DAK di Makassar Berpeluang Dikurangi Tahun 2023 gegara Rp 13 M Tak Terserap

Tim detikSulsel - detikSulsel
Kamis, 11 Agu 2022 08:45 WIB
Kantor Wali Kota Makassar Sulsel
Foto: Noval Dhwinuari Antony-detikcom
Makassar -

Dana alokasi khusus (DAK) fisik Pemkot Makassar berpeluang dikurangi Pemerintah Pusat pada tahun 2023 mendatang. Hal ini karena Pemkot Makassar gagal menyerap Rp 13 miliar dari total Rp 47 miliar DAK yang dialokasikan.

Kepala Bappeda Makassar Helmi Budiman mengakui serapan anggaran menjadi pertimbangan untuk alokasi DAK tahun berikutnya. Ketika realisasinya rendah, maka akan berdampak pada besaran alokasi yang diberikan selanjutnya.

"Potensi tahun depan bisa saja tidak lagi mendapatkan alokasi yang sama dari DAK," beber Kepala Bappeda Makassar Helmi Budiman kepada detikSulsel, Rabu (10/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Serapan DAK fisik total Rp 13 miliar yang tidak terserap tersebut tersebar di 4 SKPD Pemkot Makassar. Di antaranya, Dinas Pendidikan Rp 7,2 miliar, Dinas Perdagangan Rp 4 miliar, Dinas Lingkungan Hidup Rp 1,2 miliar, dan Dinas Pekerjaan Umum Makassar Rp 850 juta.

"(Pencairan DAK fisik di 4 SKPD) Tahap selanjutnya sudah tidak ada, karena sudah hangus," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Helmi mengemukakan, keempat SKPD diharap bisa lebih cermat dalam merencanakan dan menyusun program kegiatan yang diusul mendapat dana DAK fisik tahun mendatang.

"Ke depan kami sudah minta SKPD semakin cermat dalam pengusulan DAK. Karena keberhasilan pengelolaan dana alokasi khusus itu bukan pada besarannya anggaran yang kita terima dari pusat," ujar Helmi.

Menurutnya alokasi DAK fisik seharusnya dimanfaatkan dengan baik untuk dikelola. Pasalnya keberhasilan perangkat daerah mengelola anggaran dilihat dari realisasi program kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"Keberhasilannya terdapat pada saat pelaksanaan kegiatannya. Bangunnya sesuai dengan spesifikasi dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat," urai dia.

Adanya DAK fisik senilai Rp 13 miliar yang tidak terserap ini juga menjadi evaluasi bagi Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto. Diharapkan Pemkot Makassar tetap mendapat DAK fisik tahun depan.

"Sejauh ini masih dilaporkan ke bapak wali kota. Dan tahun 2023 kita berharap masih ada alokasi DAK fisik untuk Kota Makassar," katanya.

Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset DAerah (BPKAD) Makassar Dakhlan menuturkan, batas penyaluran DAK fisik hingga 21 Juli lalu. Namun keempat SKPD tersebut tidak merampungkan syarat pencairan sampai batas waktu yang ditentukan itu.

Pasalnya ada ada syarat yang mesti dipenuhi agar DAK tersebut bisa dimanfaatkan. Utamanya dokumen penyelesaian kontrak lelang atau tender harus diselesaikan sebelum target waktu yang ditentukan.

"Syarat penyaluran DAK fisik tahap pertama harus dipenuhi paling lambat tanggal 21 Juli 2022," ujar Dakhlan.

Dampak kegagalan penyaluran DAK fisik tahap pertama ini berkelanjutan. Keempat SKPD tersebut dipastikan tidak akan menerima DAK pada tahapan selanjutnya.

"Kalau sudah tidak memenuhi syarat salur tahap 1, maka hangus tahap berikutnya. Begitu juga yang bisa menyerap dana di tahap 1, tahap 2 terlambat masukan dokumen maka tahap 3 hangus," jelasnya.

Simak faktor DAK gagal disalurkan di halaman berikutnya.

Penyebab DAK Fisik Gagal Diserap

Dakhlan menjelaskan persoalan belum terserapnya DAK fisik tersebut karena program kegiatan yang belum berjalan. Hal itu ditandai dengan gagalnya tender.

"Ada yang gagal tender, kemudian tidak ada alas hak," tutur Dakhlan.

Selain itu ada pula yang proses pengadaan barang dan jasanya yang tidak sesuai antara petunjuk teknis yang diatur dalam Perpres 16 tahun 2018. Kendati begitu dirinya mengaku tidak mengetahui lebih rinci terkait masalah di tiap SKPD.

"Lebih jelas bagus kalau tanya langsung kepala SKPD-nya," tegas Dakhlan.

Halaman 2 dari 2
(sar/hmw)

Hide Ads