KPU Makassar memecat 1 PPK dan 4 PPS di Kecamatan Ujung Pandang karena melanggar kode etik yakni menerima uang Rp 200 ribu dari salah seorang oknum caleg.
Bawaslu Bangka Belitung (Babel) menemukan 12 dugaan pelanggaran siber di media sosial pada Pemilu 2024. Pelanggaran itu berisikan ujaran kebencian dan hoaks.