Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Badung merekrut 1.485 pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Perekrutan akan dimulai pada Januari 2024.
Ketua Bawaslu Badung I Putu Hery Indrawan menuturkan Pemilu 2024 makin dekat. "Masyarakat sudah bisa bersiap mendaftar sebagai calon pengawas TPS," katanya, Senin (25/12/2023).
Hery menjelaskan pengawas TPS tersebut akan disebar di 62 desa/kelurahan di enam kecamatan. Setiap TPS akan dijaga oleh seorang pengawas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Calon pengawas TPS harus memenuhi sejumlah persyaratan. Misalkan, pendidikan paling rendah adalah SMA atau sederajat, berdomisili di kecamatan setempat, sehat jasmani, hingga bebas narkoba.
Calon pengawas juga memiliki keahlian ihwal penyelenggaraan pemilu, tata negara, partai, hingga pengawasan pemilu. Calon pengawas yang pernah masuk partai politik juga wajib mengundurkan diri dari keanggotaan partai sekurang- kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon pengawas TPS.
Calon pengawas TPS, Herry melanjutkan, juga wajib mengundurkan diri jika menduduki jabatan politik, pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMD saat mendaftar. "Tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan," ungkapnya.
Hery menambahkan Bawaslu Badung sedang membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Pengawasan TPS. Pengumuman terkait tata cara menjadi calon pengawas TPS akan disampaikan melalui situs dan media sosial (medsos) Bawaslu.
(gsp/nor)