Dua orang ASN Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh Bawaslu terkait netralitas pada Pemilu 2024. Hasilnya KASN telah menerbitkan surat rekomendasi terkait temuan dua dugaan pelanggaran netralitas ASN Pemprov Kepri.
Anggota Bawaslu Kepri, Rosnawati, mengatakan surat rekomendasi KASN telah memutuskan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Pemprov Kepri, Arif Fadillah tidak terbukti melanggar netralitas ASN Pemilu 2024. Untuk ASN bernama Yova Aprizair, Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Kepri terbukti melanggar netralitas ASN.
"KASN telah telah menelurkan keputusan berupa tidak ada pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh pak Arif fadilah dan menjatuhkan sanksi moral terhadap ASN atas nama Yova Apriazir," Kata Rosnawati, Senin (25/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan surat KASN nomor B-4790/NK.01.00/12/2023 yang dikeluarkan pada 20 Desember 2023 diketahui Arif Fadilah menghadiri kegiatan Partai Hanura dalam kegiatan senam sehat dan gerak jalan partai Hanura itu atas seizin Sekretaris Daerah Kepri. Hal itu tertuang dalam Surat Perintah Sekda Nomor Nomor: 3.1/090.DD/1.C.3.5/ XI/2023 tanggal 3 November 2023.
Dalam surat KASN itu juga dijelaskan Arif tak menyampaikan sambutan. Selain itu Arif juga diketahui tak menggunakan pakaian partai atau atribut partai.
Terkait tindakan Arif Fadillah pada kegiatan tersebut yang memenuhi permintaan panitia untuk mencabut undian doorprize, tidak ditemukan bukti yang akurat dan meyakinkan bahwa tindakan tersebut menguntungkan bagi Partai Hanura.
"Sehubungan dengan hal tersebut, maka KASN memutuskan tidak ada pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN," tulis surat KASN tersebut.
Untuk ASN Kepri bernama Yova Aprizair berdasarkan surat KASN nomor B-4786/NK.01.00/12/2023, telah dilakukan klarifikasi. Hasilnya diketahui bahwa Yova memang menghadiri kegiatan kegiatan senam sehat dan gerak jalan Partai Hanura pada 5 November 2023.
Dalam surat tersebut juga diketahui Yova Apriazir menghadiri undangan sebagai pembina Sahabat Peduli Masyarakat Karimun (SPMK). Yova juga diketahui tak meminta izin pimpinannya untuk menghadiri kegiatan tersebut.
"Atas dasar pertimbangan ini, KASN merekomendasikan kepada Gubernur Kepulauan Riau selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan sanksi moral terhadap ASN atas nama Sdr. Yova Apriazir yang pelaksanaannya mengacu kepada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil," tulis surat KASN tersebut.
Sebelumnya, Seorang pejabat Pemprov Kepri berinisial AF (Arif Fadilah) dilaporkan Bawaslu Kepri ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena diduga melanggar netralitas ASN jelang Pemilu 2024. Selain AF, seorang ASN Pemprov Kepri berinisial YA (Yova Apriazir) juga turut dilaporkan.
"Temuan Bawaslu Kepri terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN telah diproses dan direkomendasikan ke KASN. Kedua ASN itu AF dan YA" kata Komisioner Bawaslu Kepri, Risnawati, Selasa (12/12/2023).
Rosnawati belum mau merincikan dugaan pelanggaran apa yang dilakukan kedua ASN Pemprov Kepri itu. Dia menyebut pihaknya masih menunggu keputusan dari KASN.
"Terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN masih menunggu keputusan dari KASN selaku lembaga berwenang," ujarnya.
(afb/afb)