Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bangka Belitung (Babel) menemukan 12 dugaan pelanggaran internet atau siber di Pemilu 2024. Pelanggaran hasil patroli siber itu berisikan unsur ujaran kebencian dan berita bohong alias hoaks.
"Totol ada 12 temuan pelanggaran konten internet (siber) di Babel terkait Pemilu 2024. Termasuk kasus oknum ASN yang diduga langgar netralitas," kata Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar kepada detikSumbagsel, Senin (25/12/2023).
Pelanggaran itu hasil dari pengawasan Bawaslu Babel sejak dimulainya kampanye Pemilu 2024, tepatnya pada 28 November 2023. Kata Osykar, ada empat jenis dugaan pelanggaran yang ditemukan Bawaslu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 4 jenis atau tipe pelanggaran yang ditemukan dari patroli pengawasan siber. Sebelas di antarnya sudah di take down Bawaslu RI," jelasnya.
Kata dia, pelanggaran tersebut memuat unsur ujaran kebencian, berita bohong kepada peserta pemilu dan penyelenggara pemilu serta ajakan untuk tidak memilih salah satu peserta pemilu. Sebelas kasus merupakan hasil penelusuran Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu.
"Terakhir satu konten internet diduga melanggar netralitas ASN, kita yang tangani. Sedangkan 11 jenis pelanggaran merupakan hasil penelusuran melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu (https://imm.bawaslu.go.id), dan Bawaslu RI yang take down," ujarnya.
Lanjut Osykar, temuan itu melanggar Undang-undang (UU) No 7 Tahun 2017 maupun UU No 11 tahun 2008, terkait pelaksanan pemilu, informasi dan transaksi elektronik. Konten-konter tersebut dianggap bawaslu sebagai kerawanan pemilu.
"(Konten) bukan dibuat oleh pelaksana, peserta dan tim kampanye yang telah didaftarkan. Jadi kami anggap ini sebagai kerawanan pemilu (dilihat dari isi konten)," tegasnya.
Dia menyebut, pengawasan ini bukan untuk membungkam sikap kritis masyarkat dalam pemilu 2024 atau menyuarkan pendapat. Melainkan untuk menekan ujaran kebencian di media sosial.
"Upaya pengawasan siber ini tidak untuk membendung sikap kritis Masyarakat, namun untuk membendung kebencian yang ada di jagat media sosial," ungkapnya.
Sementara, untuk kasus dugaan pelanggaran oknum ASN Pemprov Bangka Belitung sudah dirapat plenokan. Hasilnya akan segera sampaikan.
(csb/csb)