Dosen Hukum Pidana Unsri Artha Febriansyah sebagai saksi ahli menilai eks Pimca Bulog Parepare Meizarani tidak bisa dipidana dalam kasus korupsi Rp 1,7 miliar.
Oknum pengantar jenazah di Makassa diduga kembali berbuat ulah melakukan pemukulan terhadap pengendara. Polisi kini mendalami dugaan penganiayaan tersebut.