MPU Aceh keluarkan fatwa bahwa jual beli mayat serta organ tubuh manusia hukumnya haram. Fatwa itu diputuskan MPU Aceh dalam sidang pairpurna IV, Rabu (28/8).
Belasan ulama di Bangkalan menolak adanya calon tunggal dalam Pilkada 2024 nanti. Menurut mereka, kotak kosong atau calon tunggal tak baik dari sisi demokrasi.