Kementerian Kesehatan berencana mereformasi jaminan sosial di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah, Denpasar. Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan kunjungannya ke RS vertikal Kemenkes itu untuk melihat kesiapan rumah sakit dalam melaksanakan reformasi jaminan kesehatan.
"Terutama pertama untuk rujukan berbasis kompetensi. Misalnya dia jantung, jantung ke paripurna, ya dirujuk ke paripurna. Kalau dia sakitnya madya, dirujuknya ke rumah sakit madya," kata Kunta saat jumpa pers di RSUP Prof Ngoerah, Denpasar, Rabu (12/8/2026).
Selain rujukan berbasis kompetensi, reformasi jaminan kesehatan mencakup ruang rawat inap. Kelas rawat inap akan diklasifikasi sesuai dengan kriteria yang akan menjadi standar bagi rumah sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, implementasi Indonesia Diagnosis Related Groups (IDRG) yang sebelumnya sistem tarifnya menggunakan INA-CBGs.
"Karena ini yang penting dalam pada saat dilakukan reform, digitalisasi, dan IT itu sangat penting untuk melihat kesiapan dari Rumah Sakit Ngoerah, termasuk bagaimana Rumah Sakit Ngoerah itu melayani masyarakat dengan lebih baik," jelasnya.
Kunta menjelaskan reformasi jaminan sosial dilakukan agar berdampak pada perubahan pola pikir para tenaga kesehatan, terutama tenaga medis, untuk melakukan coding dan rekam medis pasien dengan lebih baik.
"Di sini penting sekali bahwa semua rumah sakit itu harus sudah mempunyai end-to-end dari sisi IT ya. Pak Dirut sudah punya end-to-end dari pasien masuk, dilayani, kemudian di semua baik untuk laboratorium kesehatan maupun radiologi dan lain-lainnya," jelasnya.
Sementara itu, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Mickael Bobby Hoelman melihat RSUP Prof Ngoerah cukup siap untuk melakukan reformasi jaminan sosial.
"Tadi disampaikan juga ada terobosan inovasi, penggunaan pemanfaatan artificial intelligence (AI) untuk membantu proses. Nah pada akhirnya tentu kami ingin semua itu memudahkan peserta kami," ujar Mickael.