Kepala Lapas Kelas IIA Narkotika Yogyakarta Ramdani Boy mengaku telah menerima dan melaksanakan rekomendasi dari Komnas HAM terkait penyiksaan napi lapas.
Mahkamah Agung (MA) dan pengadilan menyunat hukuman para koruptor dengan berbagai alasan. Dari karena terdakwa dermawan hingga bekerja baik dengan baik.