Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Husain Syam membantah tudingan melakukan korupsi gaji aparatur sipil negara (ASN) UNM bernama Amril Basri. Namun Amril Basri mengaku bisa membuktikan bahwa gajinya dikorupsi.
Amril Basri awalnya melaporkan Rektor UNM Husain Syam ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel terkait dugaan korupsi. Laporan tersebut dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi.
"Terkait UNM (dugaan korupsi) ini laporannya baru masuk, tetapi sekarang sudah ditangani Timsus untuk dibuatkan telaah," kata Soetarmi kepada detikSulsel, Jumat (27/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soetarmi mengatakan kasus dugaan korupsi dilakukan Husain Syam masih belum ada surat perintah untuk penanganan selanjutnya. Laporan dugaan korupsi tersebut sementara diuji terkait kriteria tindak pidana korupsi yang menjadi wewenang Kejati Sulsel.
"Baru telaah ya, belum ada surat perintah terkait kasus itu baru telaah minta ditelaah masalah laporan itu apakah memenuhi kriteria tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan kita (Kejati Sulsel)," ujarnya.
Rektor UNM Bantah Gaji Amril Basri Dikorupsi
Husain Syam membantah tudingan melakukan korupsi gaji Amril Basri. Husain menegaskan gaji Amril tidak pernah masuk ke rekening bendahara UNM.
"Jadi uangnya tidak pernah masuk di KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), uangnya tidak pernah sampai di (bendahara) UNM karena tidak masuk di situ (diusulkan)," ujar Husain Syam saat konferensi pers di Menara Pinisi UNM, Senin (30/10).
Husain mengaku UNM mengusulkan daftar pegawai setiap tahun ke Kementerian Keuangan. Dia menyebut nama Amril tidak pernah diusulkan sejak terjerat kasus narkoba.
"Dia (Amril) lupa memahami sempurna bahwa ASN itu nanti digaji kalau diusulkan. Ini kita tidak usulkan karena memang tidak melaksanakan tugas," jelas Husain.
Dia memastikan gaji Amril tidak pernah masuk ke KPPN, apalagi ke rekening bendahara UNM. Husain menduga Amril menganggap selama ini tetap digaji karena namanya masih ada dalam aplikasi ASN.
"Ini tidak dikeluarkan (gajinya) memang karena tidak diusul. Bahwa dalam aplikasi ASN ada namanya, bukan berarti ada namanya bahwa dia digaji oleh negara," tambahnya.
Husain pun mengaku dibuat galau dengan adanya laporan Amril Basri tersebut. Pasalnya dia dituduh seolah korupsi gaji seorang ASN di UNM.
"Inilah yang sekarang menjadi galau saya karena saya dituduh korupsi. Wah, aduh, biadabnya saya dalam hidup ini kalau saya korupsi gajinya orang. Tidak, itu tidak ada itu terjadi," ujarnya.
Simak pengakuan Amril di halaman berikut...
Amril Basri Ngaku Punya Bukti
Amril Basri mengatakan memiliki bukti sehingga berani melaporkan Rektor UNM Husain Syam ke Kejati Sulsel. Dia juga mengaku bisa membuktikan jika gajinya selama ini masuk ke bendahara kampus.
"Saya bisa buktikan kalau saya punya gaji itu masuk terus perbendaharaan gaji UNM," kata pelapor Amril Basri kepada detikSulsel, Sabtu (28/10).
Amril juga mengakui jika dirinya pernah terjerat kasus narkoba delapan tahun yang lalu. Namun ia menegaskan bahwa hukuman yang dijalani hanya enam bulan penahanan.
"Masalah itu (kasus narkoba) delapan tahun lalu itu, itu pun saya jalani anu narkoba itu cuma enam bulan," ujarnya.
Amril menuding pihak UNM memecatnya secara sepihak sejak September 2015. Sementara gajinya masih masuk ke bendaharawan UNM, yang dibuktikan lewat rekening koran.
"Jadi dia (UNM) memberhentikan saya itu intern tidak ada SK dari pusat sejak September 2015. Sementara itu gaji dengan tunjangan itu masuk ke bendahara dan saya bisa buktikan itu lewat rekening koran dengan KPPN Makassar 1," katanya.
Simak Video "Video: Detik-detik Perampokan di Makassar, Kardus Berisi Uang Rp 400 Juta Raib"
[Gambas:Video 20detik]
(hsr/hsr)