Penuhi Persyaratan, 2 Eks Napi Nyaleg di Garut

Penuhi Persyaratan, 2 Eks Napi Nyaleg di Garut

Hakim Ghani - detikJabar
Kamis, 30 Nov 2023 01:30 WIB
Ilustrasi Surat Suara Pemilu
Ilustrasi pemilu (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Garut - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut telah menetapkan sebanyak 740 calon anggota legislatif (Caleg) sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan mengikuti kontestasi Pemilu 2024. Dari ratusan orang itu, 2 di antaranya diketahui merupakan mantan narapidana.

Anggota KPU Garut Bidang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu Dindin A Zaenudin mengatakan, pihaknya mendata ada 2 orang mantan narapidana yang kini mengikuti kontestasi Pemilu 2024. Keduanya, diketahui mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Garut, periode 2024-2029.

"Di Garut itu yang termapping itu ada dua (eks napi)," ungkap Dindin kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).

Dindin mengatakan, kedua mantan narapidana yang mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Garut itu, sudah dinyatakan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihaknya juga sudah melakukan pencermatan terhadap keduanya.

"Secara administrasi sudah lengkap. Jadi sudah lebih dari 5 tahun berdasarkan putusan dari Bapas. Sehingga, sebelum pencermatan DCT, itu di vermin (Verifikasi Administrasi) dan diverfak (Verifikasi Faktual) itu sudah memenuhi syarat," katanya.

Menurut informasi yang dihimpun detikJabar, kedua caleg mantan narapidana tersebut adalah Anton Heryanto dan Moch Arif Mukti. Keduanya, diketahui berasal dari Partai NasDem. Mukti mencalonkan diri di Dapil 1 Garut, sedangkan Anton maju di Dapil 3.

Berdasarkan catatan detikJabar, Arif Mukti terseret kasus korupsi pada tahun 2013. Dulu, dia diselidiki karena diduga melakukan penyelewengan dana revitalisasi posyandu dan peningkatan pelayanan kesehatan anak dan ibu di tahun 2011 yang nilainya disebut hingga Rp 3,4 miliar.

Sedangkan Anton, merupakan orang yang terseret dalam kasus korupsi yang dilakukan Mantan Bupati Garut Agus Supriadi di tahun 2007. Anton diketahui terlibat dalam korupsi dana makan minum Sekretariat Daerah Garut hingga divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim di PN Garut pada tahun 2010.


(dir/dir)


Hide Ads