Rektor UNM Makassar Bantah Gaji Amril Basri Masuk Rekening Bendahara Kampus

Rektor UNM Makassar Bantah Gaji Amril Basri Masuk Rekening Bendahara Kampus

Sahrul Alim - detikSulsel
Senin, 30 Okt 2023 16:41 WIB
Rektor UNM Prof Husain (MN Abdurrahman/detikcom)
Foto: Rektor UNM Prof Husain (detikcom)
Makassar -

Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Husain Syam membantah tudingan melakukan korupsi gaji aparatur sipil negara (ASN) bernama Amril Basri. Husain menegaskan gaji Amril tidak pernah masuk ke rekening bendahara UNM.

"Jadi uangnya tidak pernah masuk di KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), uangnya tidak pernah sampai di (bendahara) UNM karena tidak masuk di situ (diusulkan)," ujar Husain Syam saat konferensi pers di Menara Pinisi UNM, Senin (30/10/2023).

Husain menjelaskan UNM mengusulkan daftar pegawai setiap tahun ke Kementerian Keuangan. Dia menyebut nama Amril tidak pernah diusulkan sejak terjerat kasus narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia (Amril) lupa memahami sempurna bahwa ASN itu nanti digaji kalau diusulkan. Ini kita tidak usulkan karena memang tidak melaksanakan tugas," jelas Husain.

Sehingga, lanjut rektor dua periode ini, gaji Amril dipastikan tidak pernah masuk ke KPPN, apalagi ke rekening bendahara UNM. Husain menduga Amril menganggap selama ini tetap digaji karena namanya masih ada dalam aplikasi ASN.

ADVERTISEMENT

"Ini tidak dikeluarkan (gajinya) memang karena tidak diusul. Bahwa dalam aplikasi ASN ada namanya, bukan berarti ada namanya bahwa dia digaji oleh negara," tambahnya.

Di sisi lain, Husain mengaku dibuat galau dengan adanya laporan dirinya. Pasalnya dia dituduh seolah korupsi gaji seorang ASN di UNM.

"Inilah yang sekarang menjadi galau saya karena saya dituduh korupsi. Wah, aduh, biadabnya saya dalam hidup ini kalau saya korupsi gajinya orang. Tidak, itu tidak ada itu terjadi," ujarnya.

Dia juga menyampaikan bahwa kasus yang sama telah dilaporkan ke Polda Sulsel tahun lalu. Namun laporan itu tidak diproses karena tidak ada bukti.

"Ini juga kasus yang sama sudah dilaporkan ke Polda pada waktu 2022 bahwa tidak ada tindak pidana dan tidak dapat dilanjutkan," ujar mantan Dekan Fakultas Teknik UNM ini.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Rektor 2 UNM Karta Jayadi menambahkan bahwa penggajian saat itu sudah menggunakan sistem daring. Jadi tidak mungkin ada pihak yang bisa mengambil gaji itu jika memang masuk ke rekening.

"Pertama, gaji saat itu online sistem tidak ada orang lain yang bisa tahu gajinya (Amril) berapa, tidak bisa. Kedua, yang bisa digaji tanpa hanya orang pensiun. Ketiga, kasus tadi 2014 dan periode Pak Rektor Prof Husain Syam itu mulai Mei 2016, bayangkan dari 2014 ke 2023 tiba-tiba muncul di pertengahan di tahun 2023," ujarnya.

Atas laporan ini, Karta mengaku sempat kaget. Pasalnya, ada seseorang yang mengaku masih tercatat sebagai ASN tetapi baru protes saat gajinya tidak diterima selama 9 tahun.

"Dia mencari gajinya, loh, kami kaget, bapak dari planet mana. Bukankah gaji itu 5 hari saja terlambat gajinya sudah protes bukan main. Bayangkan yang dia cari, dia hitung, gaji, tunjangan (tukin). Ini yang dia kumpulkan selama 9 tahun itulah yang menghasilkan RP 1 miliar lebih," ujarnya.

"Ini luar biasa, bisa dia bertahan 9 tahun baru dia cari gajinya, kenapa bukan di bulan pertama, kedua dan ketiga. Mungkin di penjara atau di mana," tambahnya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Amril Ngaku Bisa Buktikan

Sebelumnya, Amril Basri mengatakan bahwa ia bisa membuktikan laporannya tersebut. Dia menyebut gaji masuk ke bendahara UNM.

"Saya bisa buktikan kalau saya punya gaji itu masuk terus perbendaharaan gaji UNM," kata pelapor Amril Basri kepada detikSulsel, Sabtu (28/10).

Amril juga mengakui bahwa ia pernah terjerat kasus narkoba delapan tahun yang lalu. Namun ia menegaskan bahwa hukuman yang dijalani hanya enam bulan penahanan.

"Masalah itu (kasus narkoba) delapan tahun lalu itu, itu pun saya jalani anu narkoba itu cuma enam bulan," ujarnya.

Pelapor menganggap bahwa ia diberhentikan secara sepihak oleh UNM sejak September 2015. Sementara gaji ASN Amril masih masuk ke bendaharawan UNM, yang dibuktikan lewat rekening koran.

"Jadi dia (UNM) memberhentikan saya itu intern tidak ada SK dari pusat sejak September 2015. Sementara itu gaji dengan tunjangan itu masuk ke bendahara dan saya bisa buktikan itu lewat rekening koran dengan KPPN Makassar 1," katanya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Peras Pemilik Ruko, 9 Pria di Makassar Diciduk Polisi "
[Gambas:Video 20detik]
(asm/asm)

Hide Ads