Sidang perdana kasus pembunuhan Sarah (21), gadis Cianjur yang disiram air keras oleh Abdul Latif (47), pria berkebangsaan Arab Saudi, digelar hari ini.
Kasus pembunuhan yang dilakukan Abdul Latif (48), pria berkebangsaan Arab Saudi kepada istri sirinya memasuki babak baru. Pelaku sudah diserahkan ke Kejaksaan.
Pada akhirnya Azis Syamsuddin dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara. Azis juga beberapa kali menangis dalam persidangan, termasuk saat sidang vonis. Begini momennya.
Abdul Latif (47), pria Arab tersangka kasus penyiraman air keras dan pembunuhan Sarah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Kamis (17/2/2022).
Polisi akhirnya melimpahkan Abdul Latif (47), pria Arab tersangka kasus penyiraman air keras dan pembunuhan Sarah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.