Sidang perdana kasus pembunuhan Sarah (21), gadis Cianjur yang disiram air keras oleh suaminya yakni Abdul Latif (47), pria berkebangsaan Arab Saudi, digelar hari ini.
Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur Slamet Santoso mengatakan berkas perkara kasus pembunuhan keji yang dilakukan Abdul Latif pada perempuan yang baru dinikahi 1,5 bulan itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cianjur. "Pekan lalu sudah dilimpahkan, sebelum 20 hari setelah pelimpahan berkas dari Polres ke kami," kata Slamet, Kamis (10/3/2022).
Dia menjelaskan sidang perdana kasus tersebut dijadwalkan akan digelar hari ini sekitar pukul 10.00 WIB. "Jadwalnya sekitar pukul 10.00 Wib. Tapi kemungkinan mundur, menunggu kuasa hukum dari terdakwa," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, terkait tuntutan dari Jaksa tidak lepas dari pasal-pasal yang dikenakan atas tindakan pelaku, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 338 dan 351 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia.
"Pelaku terancam pidana penjara 20 tahun, atau seumur hidup, dan atau pidana mati," ucap Slamet.
(bbn/tey)










































