Polisi akhirnya melimpahkan Abdul Latif (47), pria Arab tersangka kasus penyiraman air keras dan pembunuhan Sarah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Kamis (17/2/2022).
"Kolaborasi baik antara Polres dan Kejaksaan membuat berkas perkara lengkap dan alat bukti cukup, sehingga hari ini kita bisa menerima pelimpahan tersangka," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Ricky Tommy Hasiholan.
Tommy menjelaskan tersangka akan dititipkan sementara selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Cianjur. "Tersangka sudah diperiksa kesehatannya, kondisinya sehat dan langsung kita titipkan ke lapas," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya usai pelimpahan tersebut, pihaknya akan meneruskan pada tahap penuntutan. Dia menargetkan proses penuntutan tersebut akan selesai sebelum 20 hari.
"Kita memiliki waktu 20 hari ke depan untuk penuntutan. Tapi diupayakan sebelum 20 hari sudah selesai dan sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan, sehingga jadwal sidang bisa digelar segera," kata dia.
Dia mengatakan pria Arab tersebut dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 338 dan 351 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia.
"Pelaku terancam pidana penjara 20 tahun, atau seumur hidup, dan atau pidana mati," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Abdul Latif (48), seorang WNA asal Arab Saudi dengan tega membunuh istrinya sendiri dengan menyiramkan air keras. Korban meninggal akibat luka bakar serius di sekujur tubuh, terutama di bagian wajah.
Aksi pembunuhan ke jin itu terjadi pada Sabtu (20/11) dini hari sekitar pukul 01.00 Wib di saat korban yang tengah terlelap tidur
Pelaku diduga melakukan aksi pembunuhan berencana lantaran sudah memesan air keras sejak sebulan sebelum kejadian penyiraman.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku nekat membunuh Sarah yang baru dinikahinya selama 1,5 bulan itu lantaran cemburu.
(mso/mso)











































