Hakim menunda sidang kasus pembunuhan Sarah dengan terdakwa Abdul Latif (47), pria berkebangsaan Arab Saudi. Sidang perdana dengan agenda dakwaan ini molor lima jam dari jadwal semula gegara berbagai alasan dari terdakwa.
Berdasarkan jadwal, sidang yang dipimpin Wayan Wirawati dengan hakim anggota Andi Mardianto dan Muhammad Iman itu digelar di ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Cianjur Kamis (10/3) pagi pada pukul 10.00 WIB.
Namun sidang baru digelar pada pukul 15.30 WIB dan ditutup pada pukul 16.00 WIB. Majelis hakim pun memutuskan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ditunda dan akan kembali digelar pada Rabu (16/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah laksanakan, namun dengan berbagai alasan dan ketidakhadiran terdakwa dalam sidang virtual tersebut, sidang ditunda hingga pekan depan. Agendanya masih sama, pembacaan dakwaan," ujar Kejari Cianjur Ricky Tommy yang juga jaksa penuntut umum dalam kasus tersebut.
Fahmi Bachmid, penasihat hukum terdakwa, mengatakan ada kesalahpahaman di sidang perdana tersebut. Sebab itu, sidang ditunda.
"Tadi kan ditunda proses persidangannya, daripada menunggu dan menunda terus jam sidangnya, hakim memutuskan sidang ditunda pekan depan. Karena ini kasus hukum yang melibatkan WNA, kita nanti akan jelaskan bagaimana prosedur hukum di Indonesia. Kita akan datangi terdakwa untuk menjelaskan prosedur hukum dalam persidangan," tutur Fahmi.
(bbn/tey)