Pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Jember, Muhammad Fahim Mawardi, terdakwa pencabulan divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Terdakwa menyatakan banding.
Sejumlah pasangan peserta nikah massal mengaku kendala melangsungkan pernikahan resmi adalah ketidaktahuan soal urusan administrasi, dan keterbatasan biaya.