Sederet Fakta Pilu Siswi SMP di Malang Dicabuli Ayah Tiri

Sederet Fakta Pilu Siswi SMP di Malang Dicabuli Ayah Tiri

Irma Budiarti - detikJatim
Rabu, 07 Feb 2024 12:53 WIB
Ilustrasi Kasus Pelecehan di KRL
Ilustrasi pencabulan anak di Malang. Foto: Edi Wahyono/detikcom
Malang -

Pilu dialami siswi SMP di Malang. Ia menjadi korban kebejatan ayah tirinya selama bertahun-tahun.

Anak berusia 14 tahun itu dicabuli pria yang menikah siri dengan ibu kandungnya. Mirisnya, ia tak berani mengadu karena selalu diancam ibunya akan dibunuh.

Berikut sejumlah fakta pilu anak dicabuli ayah tirinya di Malang:

1. Dicabuli Sejak SD

Kanit UPPA Sat Reskrim Polres Malang Aiptu Nurlehana mengungkapkan, korban yang saat ini duduk di bangku SMP itu dicabuli sejak masih kelas 4 SD. Pelaku berinisial AK (57) melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pencabulan sudah dilakukan tersangka sejak korban duduk di bangku kelas 4 SD, tahun 2019," terang Nurlehana kepada detikJatim, Selasa (6/2/2024).

2. Empat Tahun Dicabuli Berulang Kali

Nurlehana menjelaskan, perbuatan cabul pelaku terjadi selama empat tahun dan dilakukan berulang kali. Pencabulan tersebut baru terungkap pada 11 Januari 2024.

ADVERTISEMENT

Pelaku melakukan pencabulan saat kondisi rumah sepi. Yaitu saat ibu atau anggota keluarganya keluar rumah.

3. Korban Selalu Diancam Pelaku

Pelaku mencabuli anak tirinya terus-menerus hingga korban duduk di bangku SMP. Selama empat tahun pencabulan tersebut, korban tidak berani bercerita kepada ibu dan keluarganya. Bagaimana tidak, korban selalu diancam pelaku jika mengadu maka ibunya akan dibunuh.

"Korban takut untuk bercerita, karena tersangka selalu mengancam akan membunuh ibu dan saudaranya," beber Nurlehana.

4. Awal Terbongkarnya Pencabulan

Nurlehana menerangkan, terbongkarnya aksi bejat pelaku saat korban menangis sepulang bersama pelaku. Tangisan korban ini kemudian diketahui anggota keluarga dan korban.

"Kepada keluarga, korban baru kemudian bercerita bahwa telah dicabuli oleh pelaku yang merupakan bapak tiri dari pernikahan siri dengan ibu korban," jelasnya.

5. Pelaku Sudah Ditangkap Polisi

Pelaku telah ditangkap polisi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 jounto Asal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun.




(irb/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads