Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Agung menangkap dua buronan kasus perzinaan. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda.
Adapun inisial keduanya yakni YA (51) dan JD (22). YA ditangkap di Jakarta sementara JD ditangkap di Bandar Lampung. Usai diamankan, pasangan tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi mengatakan penangkapan kedua DPO ini terjadi pada Jumat (26/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar ada dua DPO yang ditangkap oleh tim gabungan dari Tim Tabur Kejagung. Kedua ditangkap kemarin di dua lokasi berbeda yakni Jakarta dan Bandar Lampung," kata dia, Sabtu (27/1/2024).
Penangkapan ini berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dengan nomor nomor: 163/Pid/2020/PTTJK atas nama terpidana YA dan putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang nomor : 164/Pid/2020/PTTJK atas nama terpidana JD.
Helmi menegaskan, kasus kedua DPO ini adalah perzinaan.
"Penangkapan keduanya berdasarkan putusan pengadilan tentunya. Mereka ini terjerat kasus perzinaan seperti yang tertuang dalam Pasal 284 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Dalam putusan itu YA diputuskan bersalah dan dijerat pidana penjara 2 tahun sementara pasangannya dijerat turut serta," ungkap Helmi.
Helmi menjelaskan berawal pada tanggal 17 Mei 2019 terpidana YA yang merupakan suami sah dari saksi NF melakukan nikah siri dengan terpidana JD di salah satu hotel Bandar Lampung.
"Dari pernikahan siri tersebut YA dan JD melakukan hubungan badan layaknya suami istri untuk pertama kalinya di hotel itu. Setelah itu, keduanya semakin sering melakukan hubungan badan layaknya suami istri di beberapa hotel yang ada di Bandar Lampung tanpa sepengetahuan NF yang merupakan istri sah dari terpidana YA," imbuhnya.
Lalu pada tanggal 24 Maret 2020 sekitar pukul 01.00 WIB, terpidana YA dan JD sedang menginap di salah satu perumahan di Bandar Lampung dan digerebek oleh RT setempat bersama dengan saksi NF istri terpidana YA dan dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
Setelah laporan tersebut, kasus keduanya maju ke pengadilan hingga mendapatkan keputusan tersebut sebelum akhirnya keduanya menjadi DPO dan tertangkap.
(dai/dai)